PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Orang Pribadi yang Belum Punya Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2024 | 17:30 WIB
Cara Daftar NPWP bagi Orang Pribadi yang Belum Punya Penghasilan

NOMOR Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Meski NPWP sering dikaitkan dengan orang yang memiliki penghasilan, faktanya mendaftarkan diri sebagai wajib pajak tetap diperlukan meski belum berpenghasilan. Contoh saja, untuk para pencari kerja yang tentu belum memiliki gaji atau penghasilan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendaftar NPWP bagi orang pribadi yang belum berpenghasilan. Untuk diperhatikan, pendaftaran NPWP kini dilakukan melalui e-registration (e-reg) yang dapat diakses pada alamat ereg.pajak.go.id.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika Anda belum memiliki akun e-reg, silakan membuat akun terlebih dahulu. Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun. Lalu, pastikan Anda memiliki email pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Kemudian, isi kolom email dan salin ulang captcha sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Lalu, klik Daftar. Setelah sukses, cek kotak masuk email Anda. Buka email aktivasi e-reg, dan klik link verifikasi.

Setelah itu, Anda diarahkan ke halaman e-registration. Pilih WP Orang Pribadi, lalu isi data pribadi Anda sesuai dengan yang diminta. Isi nama sesuai dengan KTP dengan huruf kapital. Buat kata sandi (password) minimal 6 digit, lalu ulangi lagi password tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, isi nomor ponsel dan pastikan nomor tersebut aktif. Lalu, pilihlah pertanyaan yang Anda saja yang tahu jawabannya. Hal ini dilakukan demi keamanan akun Anda. Jangan lupa, salin ulang kode captcha.

Setelah sukses, cek kembali kotak masuk email Anda. Buka email dengan subjek e-registration. Buka email aktivasi akun tersebut, lalu klik link aktivasi. Setelah itu, klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’. Anda telah berhasil membuat akun e-reg.

Akses kembali ereg.pajak.go.id. Lalu, masuk menggunakan email dan password yang Anda sudah buat sebelumnya. Salin ulang captcha, kemudian klik Login. Setelah masuk, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada form kategori, centang kolom Orang Pribadi. Lalu, centang kolom Pusat dan kolom WNI. Setelah itu, isi nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga. Kemudian, masukkan captcha, klik Cek. Jika sudah, klik Next.

Pada form identitas wajib pajak, isi dan lengkapi data yang diminta sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jangan lupa memasukan nomor ponsel dan status pernikahan. Anda juga bisa mengisi alamat email atau fax. Setelah itu, klik Next.

Pada form sumber penghasilan, pilih profesi secara bebas. Anda bisa memilih sebagai pekerja swasta. Jika sudah bekerja, Anda bisa melakukan perubahan data sumber penghasilan ke kantor pelayanan pajak (KPP) langsung. Jika sudah, klik Next.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pada form alamat domisili, isi data alamat tempat tinggal secara lengkap menurut keadaan yang sebenarnya. Kemudian, klik Next.

Pada form alamat KTP, isi data alamat sesuai dengan KTP Anda. Jika alamat KTP Anda sama seperti alamat domisili, centang kolom Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya. Lalu, klik Next.

Pada form alamat usaha, Anda bisa melewati bagian ini mengingat telah memilih sebagai pekerja swasta saat mengisi formulir sumber penghasilan, silakan lewati form ini. Klik Next. Pada form info tambahan, centang kisaran penghasilan per bulan pada kolom kurang dari Rp4,5 juta. klik Next.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pada form persyaratan, Anda merupakan wajib pajak orang pribadi berstatus pusat dan NIK sudah tervalidasi, tak ada syarat yang perlu dilampirkan. Klik Next. Pada form pernyataan, centang kolom yang diperlukan. Klik Next.

Pada form PP 55/2022, centang kolom Dikenai Pajak Penghasilan sesuai UU Pajak Penghasilan. Lalu, klik Simpan.

Setelah itu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul di dashboard. Klik tulisan Kirim Token, lalu salin ulang captcha. Setelah itu, klik Submit. Nanti, token tersebut akan terkirim ke email Anda secara otomatis.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Selanjutnya, salin token, lalu klik Kirim Permohonan. Kemudian, centang kotak pernyataan. Lalu, salin ulang token Anda di kolom isi token. Jika sudah selesai klik Kirim. Anda berhasil melakukan permohonan NPWP.

Permohonan pendaftaran dianggap selesai jika status pendaftaran sudah tercatat Kirim. Untuk diingat, Anda bisa membuat permohonan baru hanya jika belum pernah mengajukan permohonan atau jika permohonan sebelumnya sudah ditolak KPP tujuan.

Bila permohonan ditolak, Anda akan mengetahui alasan penolakan tersebut melalui email yang akan dikirimkan oleh DJP. Jika permohonan diterima, DJP akan mengirimkan nomor NPWP Anda melalui email. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya