TIPS PAJAK

Cara Daftar Akun DJP Online untuk Pengguna Baru

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 Maret 2024 | 13:00 WIB
Cara Daftar Akun DJP Online untuk Pengguna Baru

BATAS waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi makin dekat. Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan PPh dan membayar pajak melalui aplikasi pajak bernama DJP Online.

Pada dasarnya, DJP Online merupakan laman yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan layanan secara elektronik. Wajib pajak dapat memanfaatkan beragam aplikasi atau fitur yang tersedia di DJP Online untuk melaksanakan berbagai kewajiban pajak secara elektronik.

Selain lapor SPT Tahunan PPh via e-filing, DJP Online telah menyediakan 17 fitur lain di antaranya seperti pengajuan pemindahbukuan (Pbk), pengajuan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), hingga pengajuan permohonan fasilitas dan insentif pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, wajib pajak harus sudah memiliki akun DJP Online agar dapat memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia. Untuk itu, DDTCNews kali ini akan menguraikan cara mendaftar atau membuat akun DJP Online.

Mula-mula, pastikan Anda sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan email aktif. Apabila Anda belum memiliki NPWP, Anda dapat mengikuti cara daftar NPWP dengan menyimak Cara Mudah Mendapatkan NPWP.

Jika belum memiliki EFIN maka Anda perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan aktivasi EFIN tersebut harus diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Simak syarat dan tata caranya di Permohonan Aktivasi EFIN untuk WP Orang Pribadi dan Badan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Apabila Anda sudah memiliki EFIN, tetapi lupa maka dapat mengajukan layanan lupa EFIN melalui berbagai saluran yang disediakan DJP. Simak Saluran Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.

Bila Anda sudah memiliki NPWP, EFIN, dan email aktif maka kunjungi djponline.pajak.go.id. Lalu, pilih Daftar Disini. Sistem akan otomatis masuk ke halaman registrasi akun, masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan (captcha). Lalu, tekan Submit.

Kemudian, masukkan email, nomor handphone, buat kata sandi, dan konfirmasi (masukkan ulang) kata sandi, serta kode keamanan. Lalu, tekan submit. Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi Sukses di layar Anda.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Setelah itu, DJP akan mengirimkan email untuk aktivasi akun. Cek kotak masuk email yang telah Anda daftarkan. Buka email dari e-filing, serta pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai. Lalu tekan Aktifkan Akun. Nanti, Anda akan melihat notifikasi Sukses dan tekan OK.

Kemudian, coba login kembali ke DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya. Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun DJP Online. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?