TIPS PAJAK

Cara Cetak Ulang Kode Aktivasi Akun PKP dan Kirim Ulang Password

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Mei 2022 | 16:00 WIB
Cara Cetak Ulang Kode Aktivasi Akun PKP dan Kirim Ulang Password

PENGUSAHA kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. Faktur pajak yang dibuat wajib berbentuk elektronik (e-faktur).

Terdapat kriteria yang harus dipenuhi PKP untuk dapat membuat e-faktur di antaranya memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. Untuk mendapatkan akun PKP yang telah diaktivasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP.

Jika permohonan aktivasi akun memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, kepala KPP atau kepala KP2KP akan menyerahkan surat pemberitahuan kode aktivasi dan mengirimkan password melalui email.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tambahan informasi, kode aktivasi dan password itu juga menjadi salah satu syarat bagi PKP untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak (NSFP) dari otoritas pajak. Simak, "Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?"

Lantas, bagaimana jika PKP ternyata lupa atau kehilangan kode aktivasi atau password tersebut? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan cetak ulang kode aktivasi atau kirim ulang password secara tertulis.

Mula-mula, silakan lihat format permohonan cetak ulang kode aktivasi dan kirim ulang password pada lampiran huruf I Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Kemudian, buat surat permohonan sesuai dengan format tersebut

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam lampiran itu, setidaknya terdapat 13 hal yang harus diisi wajib pajak antara lain seperti nomor surat permohonan sesuai dengan administrasi persuratan PKP. Kemudian, isi tanggal surat permohonan ditandatangani. Sertakan juga jumlah lampiran.

Selanjutnya, isi nama dan alamat KPP tempat PKP dikukuhkan. Kemudian, isi nama PKP orang pribadi atau wakil/kuasa PKP yang menandatangani surat permohonan. Isi juga jabatan wakil/kuasa PKP apabila wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan.

Lalu, isi nama PKP, NPWP, alamat, email, email alternatif, dan tanda tangan PKP orang pribadi atau wakil/kuasa PKP. Untuk diperhatikan, permohonan tersebut harus disampaikan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?