TIPS PAJAK

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

SUDAH daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online sejak tahun, tetapi sampai sekarang kartunya belum dikirim juga

Begitulah cuitan wajib pajak kepada @kring_pajak, akun media sosial Ditjen Pajak (DJP). Apa yang dialami wajib pajak tersebut mungkin pernah dirasakan oleh wajib pajak lainnya. DJP pun tak tinggal diam, otoritas pajak memberikan beberapa solusi di antaranya mengajukan cetak ulang.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan cetak ulang/permintaan kembali NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Mula-mula, siapkan fotokopi KTP wajib pajak bersangkutan. Sertakan juga surat kuasa bermeterai jika dokumen tidak diserahkan oleh wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Setelah itu, Anda akan mengisi Formulir Permohonan Kembali yang harus ditandatangani oleh wajib pajak bersangkutan. Untuk mendapatkan formulir tersebut, cek di sini. Setelah mengunduh formulir tersebut, silakan isi data-data yang diminta.

Dalam formulir tersebut, silakan untuk mengisi nama wajib pajak, nomor NPWP, alamat, dan lain sebagainya. Isi juga alasan dari permintaan kembali kartu NPWP tersebut. Setelah itu, silakan cek kembali formulirnya. Jangan lupa untuk menandatangi formulir tersebut.

Selanjutnya, formulir permohonan kembali dan dokumen lainnya disampaikan ke kantor pajak. Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Permohonan diajukan melalui Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi tercatat yang ditujukan ke Seksi Pelayanan. Bila diajukan secara langsung, jangan lupa untuk terlebih dahulu mendapatkan nomor antrian melalui Kunjung Pajak.

Perlu diketahui, proses mengurus kartu ini tidak lama dan biayanya pun gratis. Layaknya KTP, nomor NPWP juga berlaku seumur hidup. Selain mendapatkan kartu NPWP secara fisik, Anda juga bisa mendapatkan kartu NPWP elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI