TIPS PAJAK

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

SUDAH daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online sejak tahun, tetapi sampai sekarang kartunya belum dikirim juga

Begitulah cuitan wajib pajak kepada @kring_pajak, akun media sosial Ditjen Pajak (DJP). Apa yang dialami wajib pajak tersebut mungkin pernah dirasakan oleh wajib pajak lainnya. DJP pun tak tinggal diam, otoritas pajak memberikan beberapa solusi di antaranya mengajukan cetak ulang.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan cetak ulang/permintaan kembali NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Mula-mula, siapkan fotokopi KTP wajib pajak bersangkutan. Sertakan juga surat kuasa bermeterai jika dokumen tidak diserahkan oleh wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Setelah itu, Anda akan mengisi Formulir Permohonan Kembali yang harus ditandatangani oleh wajib pajak bersangkutan. Untuk mendapatkan formulir tersebut, cek di sini. Setelah mengunduh formulir tersebut, silakan isi data-data yang diminta.

Dalam formulir tersebut, silakan untuk mengisi nama wajib pajak, nomor NPWP, alamat, dan lain sebagainya. Isi juga alasan dari permintaan kembali kartu NPWP tersebut. Setelah itu, silakan cek kembali formulirnya. Jangan lupa untuk menandatangi formulir tersebut.

Selanjutnya, formulir permohonan kembali dan dokumen lainnya disampaikan ke kantor pajak. Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Permohonan diajukan melalui Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi tercatat yang ditujukan ke Seksi Pelayanan. Bila diajukan secara langsung, jangan lupa untuk terlebih dahulu mendapatkan nomor antrian melalui Kunjung Pajak.

Perlu diketahui, proses mengurus kartu ini tidak lama dan biayanya pun gratis. Layaknya KTP, nomor NPWP juga berlaku seumur hidup. Selain mendapatkan kartu NPWP secara fisik, Anda juga bisa mendapatkan kartu NPWP elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?