TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Pengurangan Besaran Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 15:30 WIB
Cara Ajukan Permohonan Pengurangan Besaran Angsuran PPh Pasal 25

WAJIB pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.

Untuk mendapatkan pengurangan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya pemohon dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 sebagaimana diatur dalam KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan untuk Hal-Hal Tertentu.

Baca Juga:
Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 tersebut diajukan secara tertulis oleh wajib pajak atau pemohon kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Jangan lupa, lampirkan juga penghitungan besaran PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Bila dalam satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima dan wajib pajak bisa membayar PPh Pasal 25 berdasarkan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Apabila dalam tahun pajak berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25, besaran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali.

Penghitungan kembali besaran PPh Pasal 25 tersebut nantinya berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut oleh wajib pajak atau Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini