MEKSIKO

Capai Kesepakatan, Raksasa Ritel Ini Bayar Pajak Rp5,2 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 15:26 WIB
Capai Kesepakatan, Raksasa Ritel Ini Bayar Pajak Rp5,2 Triliun

Salah satu sudut ruangan di pusat perbelanjaan Walmex. (foto: laman resmi Walmex) 

KOTA MEKSIKO, DDDTCNews—Raksasa ritel asal Amerika Serikat, Walmart di Meksiko membayar tagihan pajak hingga US$358 juta atau setara dengan Rp5,2 triliun setelah tercapainya kesepakatan antara Pemerintah Meksiko dan perusahaan.

Direktur Corporate Affair Walmart Meksiko Claudia de la Vega mengaku pembayaran pajak tersebut merupakan hasil kesepakatan antara korporasi dengan otoritas pajak setelah otoritas pajak melakukan review PPh perusahaan periode 2014-2018.

“Ini merupakan jumlah (pembayaran pajak) yang kami capai melalui jalan kolaborasi," kata Claudia Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dia juga menjelaskan proses negosiasi dengan otoritas pajak berjalan selama enam hingga delapan pekan terakhir. Dia menyebutkan waktu pembicaraan terbilang panjang lantaran sistem pajak Meksiko yang masih kompleks.

Dengan kesepakatan tersebut, Claudia berharap korporasi dapat tetap beroperasi di Meksiko. Dia juga berharap polemik yang selama ini melibatkan Walmart, terutama perihal urusan pajak segera berakhir.

Sebelumnya, Presiden Andres Manuel Lopez Obrador menyatakan akan menegakkan hukum pajak di Meksiko. Salah satu stateginya adalah mengumumkan daftar 15 perusahan yang memiliki total utang pajak kepada negara sebesar US$2 miliar.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Dilansir dari Reuters, beberapa media di Meksiko berspekulasi Walmart de Mexico atau Walmex ada dalam daftar tersebut. Namun demikian, Claudia mengaku tidak tahu apakah perusahaannya masuk dalam daftar tersebut.

Pada 2018, Walmex mengklaim telah membayar pajak sebesar 3,67 miliar peso sejak 2014. Namun pada April ini, Walmex justru mendapatkan tagihan pajak dari otoritas sebesar 10,74 miliar peso.

Berdasarkan laporan terakhir, Walmex membayar pajak hingga 8,08 miliar peso atau setara dengan 80% laba bersih sepanjang kuartal I/2020. Angka tersebut juga sedikit lebih besar ketimbang laba bersih pada periode yang sama tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN