MEKSIKO

Capai Kesepakatan, Raksasa Ritel Ini Bayar Pajak Rp5,2 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 15:26 WIB
Capai Kesepakatan, Raksasa Ritel Ini Bayar Pajak Rp5,2 Triliun

Salah satu sudut ruangan di pusat perbelanjaan Walmex. (foto: laman resmi Walmex) 

KOTA MEKSIKO, DDDTCNews—Raksasa ritel asal Amerika Serikat, Walmart di Meksiko membayar tagihan pajak hingga US$358 juta atau setara dengan Rp5,2 triliun setelah tercapainya kesepakatan antara Pemerintah Meksiko dan perusahaan.

Direktur Corporate Affair Walmart Meksiko Claudia de la Vega mengaku pembayaran pajak tersebut merupakan hasil kesepakatan antara korporasi dengan otoritas pajak setelah otoritas pajak melakukan review PPh perusahaan periode 2014-2018.

“Ini merupakan jumlah (pembayaran pajak) yang kami capai melalui jalan kolaborasi," kata Claudia Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dia juga menjelaskan proses negosiasi dengan otoritas pajak berjalan selama enam hingga delapan pekan terakhir. Dia menyebutkan waktu pembicaraan terbilang panjang lantaran sistem pajak Meksiko yang masih kompleks.

Dengan kesepakatan tersebut, Claudia berharap korporasi dapat tetap beroperasi di Meksiko. Dia juga berharap polemik yang selama ini melibatkan Walmart, terutama perihal urusan pajak segera berakhir.

Sebelumnya, Presiden Andres Manuel Lopez Obrador menyatakan akan menegakkan hukum pajak di Meksiko. Salah satu stateginya adalah mengumumkan daftar 15 perusahan yang memiliki total utang pajak kepada negara sebesar US$2 miliar.

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Dilansir dari Reuters, beberapa media di Meksiko berspekulasi Walmart de Mexico atau Walmex ada dalam daftar tersebut. Namun demikian, Claudia mengaku tidak tahu apakah perusahaannya masuk dalam daftar tersebut.

Pada 2018, Walmex mengklaim telah membayar pajak sebesar 3,67 miliar peso sejak 2014. Namun pada April ini, Walmex justru mendapatkan tagihan pajak dari otoritas sebesar 10,74 miliar peso.

Berdasarkan laporan terakhir, Walmex membayar pajak hingga 8,08 miliar peso atau setara dengan 80% laba bersih sepanjang kuartal I/2020. Angka tersebut juga sedikit lebih besar ketimbang laba bersih pada periode yang sama tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?