Cakra Khan. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @bcsoetta.
JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Cakra Khan menjadi salah satu orang yang melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) di bandara.
Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta membagikan foto Cakra yang tengah registrasi IMEI atas gawai yang dibawa dari luar negeri. Penumpang atau awak sarana pengangkut yang membawa gawai dari luar negeri pun diimbau segera registrasi IMEI sebelum meninggalkan bandara.
"Sobat Lepas Landas, registrasikan IMEI kamu sebelum meninggalkan bandara ya," sebut Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dalam akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Minggu (20/11/2022).
Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 mewajibkan masyarakat yang membeli handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri melakukan registrasi IMEI.
Registrasi IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau paling lama 5 hari sejak selesai karantina, apabila dilakukan karantina.
Apabila penumpang atau awak sarana pengangkut telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina, pendaftaran IMEI masih bisa dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan.
Secara umum, terdapat 3 tahap untuk melakukan registrasi IMEI. Ketiga tahap tersebut yakni membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), meregistrasikan IMEI, dan HKT dapat langsung digunakan.
Prosesnya gratis, tetapi pemilik gawai harus lebih dulu membayar bea masuk dan PDRI yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC. Proses tersebut dapat melalui laman beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.