INGGRIS

Cabut dari Uni Eropa, Produk Sanitasi Perempuan Langsung Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Januari 2021 | 10:01 WIB
Cabut dari Uni Eropa, Produk Sanitasi Perempuan Langsung Bebas Pajak

Suasana salah satu jalan di sudut Kota London, Inggris, beberapa waktu lalu. Pemerintah Inggris langsung melakukan perubahan kebijakan fiskal saat resmi keluar dari Uni Eropa pada 1 Januari 2021 dengan membebaskan produk sanitasi perempuan dari pungutan pajak pertambahan nilai. (Foto: Getty Images/bbc.com)

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris langsung melakukan perubahan kebijakan fiskal saat resmi keluar dari Uni Eropa pada 1 Januari 2021 dengan membebaskan produk sanitasi perempuan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menkeu Rishi Sunak mengatakan menghapus produk sanitasi perempuan seperti pembalut dari pungutan PPN merupakan salah satu tindakan pertama pemerintah saat periode transisi Brexit rampung 31 Desember 2020.

Dia menyebutkan produk sanitasi seperti pembalut merupakan kebutuhan penting bagi perempuan, sehingga pemerintah tidak memungut PPN 20%. "Produk sanitasi itu penting, jadi kami tidak mengenakan PPN," katanya dikutip Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Sunak menyampaikan kebijakan membebaskan pajak atas produk sanitasi yang menjadi kebutuhan perempuan merupakan wujud komitmen untuk menyediakan barang penting dengan harga terjangkau. Menurutnya, dukungan tersebut tidak hanya dilakukan melalui kebijakan pajak.

Dia menambahkan pemerintah akan menggelar kampanye besar untuk menyediakan produk sanitasi gratis di lembaga publik seperti sekolah dan rumah sakit. Melalui kegiatan tersebut diharapkan akses perempuan Inggris untuk produk sanitasi dapat tersedia dengan harga terjangkau.

"Pemerintah telah meluncurkan produk sanitasi gratis di sekolah, perguruan tinggi dan rumah sakit. Komitmen ini membawa kita selangkah lebih dekat untuk membuatnya tersedia dan terjangkau bagi semua perempuan," tuturnya.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Seperti dilansir euroweeklynews.com, selama menjadi anggota Uni Eropa, Inggris tidak bisa membebaskan produk sanitasi seperti pembalut dari pungutan PPN. Pasalnya, regulasi Uni Eropa memasukkan produk saniter sebagai barang mewah dan wajib kena PPN minimal 5%.

Langkah Pemerintah Inggris membebaskan produk sanitasi dari pungutan PPN mengikuti jejak Skotlandia yang sudah menggratiskan produk tersebut pada November 2020. Irlandia juga menjadi satu-satunya negara anggota Uni Eropa yang membebaskan produk sanitasi dari pungutan PPN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra