Suasana salah satu jalan di sudut Kota London, Inggris, beberapa waktu lalu. Pemerintah Inggris langsung melakukan perubahan kebijakan fiskal saat resmi keluar dari Uni Eropa pada 1 Januari 2021 dengan membebaskan produk sanitasi perempuan dari pungutan pajak pertambahan nilai. (Foto: Getty Images/bbc.com)
LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris langsung melakukan perubahan kebijakan fiskal saat resmi keluar dari Uni Eropa pada 1 Januari 2021 dengan membebaskan produk sanitasi perempuan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN).
Menkeu Rishi Sunak mengatakan menghapus produk sanitasi perempuan seperti pembalut dari pungutan PPN merupakan salah satu tindakan pertama pemerintah saat periode transisi Brexit rampung 31 Desember 2020.
Dia menyebutkan produk sanitasi seperti pembalut merupakan kebutuhan penting bagi perempuan, sehingga pemerintah tidak memungut PPN 20%. "Produk sanitasi itu penting, jadi kami tidak mengenakan PPN," katanya dikutip Senin (4/1/2021).
Sunak menyampaikan kebijakan membebaskan pajak atas produk sanitasi yang menjadi kebutuhan perempuan merupakan wujud komitmen untuk menyediakan barang penting dengan harga terjangkau. Menurutnya, dukungan tersebut tidak hanya dilakukan melalui kebijakan pajak.
Dia menambahkan pemerintah akan menggelar kampanye besar untuk menyediakan produk sanitasi gratis di lembaga publik seperti sekolah dan rumah sakit. Melalui kegiatan tersebut diharapkan akses perempuan Inggris untuk produk sanitasi dapat tersedia dengan harga terjangkau.
"Pemerintah telah meluncurkan produk sanitasi gratis di sekolah, perguruan tinggi dan rumah sakit. Komitmen ini membawa kita selangkah lebih dekat untuk membuatnya tersedia dan terjangkau bagi semua perempuan," tuturnya.
Seperti dilansir euroweeklynews.com, selama menjadi anggota Uni Eropa, Inggris tidak bisa membebaskan produk sanitasi seperti pembalut dari pungutan PPN. Pasalnya, regulasi Uni Eropa memasukkan produk saniter sebagai barang mewah dan wajib kena PPN minimal 5%.
Langkah Pemerintah Inggris membebaskan produk sanitasi dari pungutan PPN mengikuti jejak Skotlandia yang sudah menggratiskan produk tersebut pada November 2020. Irlandia juga menjadi satu-satunya negara anggota Uni Eropa yang membebaskan produk sanitasi dari pungutan PPN. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.