PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Buruan Ikut! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Diadakan Lagi

Dian Kurniati | Minggu, 03 Juli 2022 | 09:30 WIB
Buruan Ikut! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Diadakan Lagi

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2022.

Kepala Bapenda Provinsi Kepri Reni Yusneli mengatakan pemutihan diadakan untuk mendukung pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19. Selain itu, pemprov juga mengharapkan kepatuhan wajib pajak menjadi lebih baik setelah periode pemutihan.

Selain itu, lanjutnya, ini juga dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI, HUT Bhayangkara, dan HUT Provinsi Kepri. "Tujuan [pemutihan] untuk mengajak masyarakat untuk segera membayar PKB yang tertunggak," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Penyelenggaraan program pemutihan pajak daerah diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 42/2022. Berdasarkan beleid tersebut, program pemutihan pajak pada 2022 akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Program pemutihan pajak pada tahap pertama dimulai pada 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022. Pada tahap kedua, pemutihan akan diberlakukan kembali pada 20 September sampai dengan 30 November 2022.

Pada tahap pertama, insentif yang diberikan meliputi insentif penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%. Ada juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 100% dan diskon tunggakan pokok pajak kendaraan sebesar 50%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk tahap kedua, insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan BBNKB kedua sebesar 100%, dan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30%.

Reni mengingatkan masyarakat bahwa keringanan pokok pajak kendaraan bermotor hanya berlaku untuk tunggakan 1 tahun ke atas. Dengan demikian, insentif tersebut tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan dan seterusnya.

Dengan besaran insentif yang berbeda, ia berharap warga memanfaatkan pemutihan tahap pertama ketimbang menunggu tahap kedua. Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyegerakan pembayaran dan menuntaskan tunggakan pajak.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan BBNKB sehingga dapat terhindar dari pajak progresif yang akan diterapkan mulai tahun depan," ujarnya seperti dilansir hariankepri.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan