PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Buruan Ikut! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Diadakan Lagi

Dian Kurniati | Minggu, 03 Juli 2022 | 09:30 WIB
Buruan Ikut! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Diadakan Lagi

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2022.

Kepala Bapenda Provinsi Kepri Reni Yusneli mengatakan pemutihan diadakan untuk mendukung pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19. Selain itu, pemprov juga mengharapkan kepatuhan wajib pajak menjadi lebih baik setelah periode pemutihan.

Selain itu, lanjutnya, ini juga dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI, HUT Bhayangkara, dan HUT Provinsi Kepri. "Tujuan [pemutihan] untuk mengajak masyarakat untuk segera membayar PKB yang tertunggak," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Penyelenggaraan program pemutihan pajak daerah diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 42/2022. Berdasarkan beleid tersebut, program pemutihan pajak pada 2022 akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Program pemutihan pajak pada tahap pertama dimulai pada 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022. Pada tahap kedua, pemutihan akan diberlakukan kembali pada 20 September sampai dengan 30 November 2022.

Pada tahap pertama, insentif yang diberikan meliputi insentif penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%. Ada juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 100% dan diskon tunggakan pokok pajak kendaraan sebesar 50%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk tahap kedua, insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan BBNKB kedua sebesar 100%, dan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30%.

Reni mengingatkan masyarakat bahwa keringanan pokok pajak kendaraan bermotor hanya berlaku untuk tunggakan 1 tahun ke atas. Dengan demikian, insentif tersebut tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan dan seterusnya.

Dengan besaran insentif yang berbeda, ia berharap warga memanfaatkan pemutihan tahap pertama ketimbang menunggu tahap kedua. Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyegerakan pembayaran dan menuntaskan tunggakan pajak.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan BBNKB sehingga dapat terhindar dari pajak progresif yang akan diterapkan mulai tahun depan," ujarnya seperti dilansir hariankepri.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN