SWISS

Buntut Konsensus Pajak Global, Swiss Bakal Pangkas Tarif PPh OP

Syadesa Anida Herdona | Senin, 24 Januari 2022 | 18:00 WIB
Buntut Konsensus Pajak Global, Swiss Bakal Pangkas Tarif PPh OP

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews – Beberapa canton (pembagian daerah dalam negara) di Swiss berencana untuk menurunkan tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing usaha di Swiss.

Menteri Keuangan Ueli Maurer menyampaikan Swiss harus mencari berbagai cara untuk mengatasi 'hilangnya daya tarik negara'. Kebijakan ini juga merespons dampak dari implementasi konsensus global negara-negara OECD terkait dengan penerapan pajak minimum global sebesar 15%.

"Swiss perlu menyediakan kesempatan untuk penelitian yang lebih baik, meningkatkan kondisi kerja, menurunkan beban utang, dan menawarkan iklim hukum dan keamanan dalam perencanaan yang lebih baik," ujar Maurer, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Akan tetapi, Maurer mengingatkan bahwa pemerintah federal tidak bisa melakukan seluruh kebijakan sekaligus. Swiss tidak bisa serta merta mengikuti langkah yang diambil negara lain. Salah satunya, Swiss tidak bisa menyediakan lahan untuk pabrik secara gratis.

"Beberapa canton mengetahui perusahaan (yang ada di canton tersebut) dengan baik dan tahu persis apa yang mereka butuhkan,” tambah Maurer, dikutip Tax Notes International.

Untuk itu, sangat wajar bagi Maurer apabila akhirnya kanton menginisiasi sendiri langkah-langkah yang harus diambilnya. Menurutnya, akan ada beberapa kanton yang akhirnya akan menurunkan tarif progresif PPh OP untuk menarik pekerja dengan penghasilan tinggi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan