INGGRIS

Buat Petisi, Greenpeace Usul Cukai Plastik Diperluas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 September 2017 | 10:16 WIB
Buat Petisi, Greenpeace Usul Cukai Plastik Diperluas

LONDON, DDTCNews – Sebanyak 7.500 orang telah menandatangani petisi yang mengusulkan agar Pemerintah Wales memberlakukan cukai untuk mengatasi polusi plastik. Petisi tersebut diinisiasi oleh lelompok kampanye lingkungan Greenpeace.

Tisha Brown, Juru Kampanye Kelautan di Greenpeace Inggris mengatakan cukai baru tersebut dapat digunakan untuk melarang minuman kopi menggunakan wadah plastik seperti polystyrene yang tidak dapat didaur ulang.

“Sebuah langkah harus ditempuh pemerintah untuk mengatasi masalah limbah plastik. Contohnya seperti skema pengembalian deposit botol untuk menangani jutaan sampah botol plastik sekali pakai yang menumpuk di sekitar lautan,” tuturnya, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Berdasarkan Undang-Undang Wales tahun 2014, Pemerintah Wales dapat mengajukan proposal untuk pengembangan cukai baru jika kebijakan tersebut masih dikendalikan di Wales. Namun, kebijakan baru dapat diterapkan jika mendapat persetujuan dari Anggota Majelis, Pemerintah Inggris (The House of Commons and the House of Lords).

Pemerintah Wales, dilansir dalam bbc.com, menyatakan bahwa usulan daftar perluasan pengenaan cukai baru tersebut kemungkinan baru akan diterbitkan pada 3 Oktober 2017.

“Kami akan bekerja sama dengan para ahli dan pembayar cukai untuk mengembangkan sebuah proposal cukai baru yang harus diajukan ke pemerintah Inggris tahun depan,” ungkap pernyataan dari juru bicara Pemerintah Wales.

Berkat paket komprehensif kebijakan daur ulang yang inovatif tersebut, Wales memiliki reputasi sebagai green champion di Inggris, dan merupakan negara pertama di Inggris yang memperkenalkan cukai untuk kantong plastik.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025