INGGRIS

Buat Petisi, Greenpeace Usul Cukai Plastik Diperluas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 September 2017 | 10:16 WIB
Buat Petisi, Greenpeace Usul Cukai Plastik Diperluas

LONDON, DDTCNews – Sebanyak 7.500 orang telah menandatangani petisi yang mengusulkan agar Pemerintah Wales memberlakukan cukai untuk mengatasi polusi plastik. Petisi tersebut diinisiasi oleh lelompok kampanye lingkungan Greenpeace.

Tisha Brown, Juru Kampanye Kelautan di Greenpeace Inggris mengatakan cukai baru tersebut dapat digunakan untuk melarang minuman kopi menggunakan wadah plastik seperti polystyrene yang tidak dapat didaur ulang.

“Sebuah langkah harus ditempuh pemerintah untuk mengatasi masalah limbah plastik. Contohnya seperti skema pengembalian deposit botol untuk menangani jutaan sampah botol plastik sekali pakai yang menumpuk di sekitar lautan,” tuturnya, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Berdasarkan Undang-Undang Wales tahun 2014, Pemerintah Wales dapat mengajukan proposal untuk pengembangan cukai baru jika kebijakan tersebut masih dikendalikan di Wales. Namun, kebijakan baru dapat diterapkan jika mendapat persetujuan dari Anggota Majelis, Pemerintah Inggris (The House of Commons and the House of Lords).

Pemerintah Wales, dilansir dalam bbc.com, menyatakan bahwa usulan daftar perluasan pengenaan cukai baru tersebut kemungkinan baru akan diterbitkan pada 3 Oktober 2017.

“Kami akan bekerja sama dengan para ahli dan pembayar cukai untuk mengembangkan sebuah proposal cukai baru yang harus diajukan ke pemerintah Inggris tahun depan,” ungkap pernyataan dari juru bicara Pemerintah Wales.

Berkat paket komprehensif kebijakan daur ulang yang inovatif tersebut, Wales memiliki reputasi sebagai green champion di Inggris, dan merupakan negara pertama di Inggris yang memperkenalkan cukai untuk kantong plastik.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa