INGGRIS

Buat Petisi, Greenpeace Usul Cukai Plastik Diperluas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 September 2017 | 10:16 WIB
Buat Petisi, Greenpeace Usul Cukai Plastik Diperluas

LONDON, DDTCNews – Sebanyak 7.500 orang telah menandatangani petisi yang mengusulkan agar Pemerintah Wales memberlakukan cukai untuk mengatasi polusi plastik. Petisi tersebut diinisiasi oleh lelompok kampanye lingkungan Greenpeace.

Tisha Brown, Juru Kampanye Kelautan di Greenpeace Inggris mengatakan cukai baru tersebut dapat digunakan untuk melarang minuman kopi menggunakan wadah plastik seperti polystyrene yang tidak dapat didaur ulang.

“Sebuah langkah harus ditempuh pemerintah untuk mengatasi masalah limbah plastik. Contohnya seperti skema pengembalian deposit botol untuk menangani jutaan sampah botol plastik sekali pakai yang menumpuk di sekitar lautan,” tuturnya, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Berdasarkan Undang-Undang Wales tahun 2014, Pemerintah Wales dapat mengajukan proposal untuk pengembangan cukai baru jika kebijakan tersebut masih dikendalikan di Wales. Namun, kebijakan baru dapat diterapkan jika mendapat persetujuan dari Anggota Majelis, Pemerintah Inggris (The House of Commons and the House of Lords).

Pemerintah Wales, dilansir dalam bbc.com, menyatakan bahwa usulan daftar perluasan pengenaan cukai baru tersebut kemungkinan baru akan diterbitkan pada 3 Oktober 2017.

“Kami akan bekerja sama dengan para ahli dan pembayar cukai untuk mengembangkan sebuah proposal cukai baru yang harus diajukan ke pemerintah Inggris tahun depan,” ungkap pernyataan dari juru bicara Pemerintah Wales.

Berkat paket komprehensif kebijakan daur ulang yang inovatif tersebut, Wales memiliki reputasi sebagai green champion di Inggris, dan merupakan negara pertama di Inggris yang memperkenalkan cukai untuk kantong plastik.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?