IHPS II/2019

BPK: Ada yang Belum Terambil Pajaknya dari PDB

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 17:46 WIB
BPK: Ada yang Belum Terambil Pajaknya dari PDB

Ilustrasi. (foto: pekanbaru.bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan pentingnya peningkatan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) untuk memitigasi risiko utang dalam jangka panjang.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan alasan BPK menggunakan beberapa rasio utang terhadap penerimaan dalam auditnya adalah untuk memastikan kesinambungan fiskal/ fiscal sustainability tetap terjaga. Simak artikel 'Soroti Utang Negara, BPK Singgung Soal Tax Ratio & Tax Expenditure'.

"Kita assess kemampuan bayar [utang] dalam jangka panjang agar tidak mengganggu kegiatan belanja di masa mendatang,” katanya dalam konferensi video, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Agus menyebutkan dari temuan BPK terkait pengelolaan utang, terdapat beberapa masalah yang dijabarkan dalam IHPS II/2019.Temuan tersebut antara lain terkait imbal hasil yang telalu tinggi, penerimaan negara yang kurang, dan kebutuhan belanja yang besar.

Oleh karena itu, mitigasi risiko harus disusun pemerintah yang salah satunya adalah meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Menurutnya, masih banyak ruang untuk meningkatkan tax ratio Indonesia.

Dia menyebutkan ukuran ekonomi nasional secara konsisten terus meningkat setiap tahunnya. Namun, kinerja tax ratio cenderung stagnan, bahkan menurun. Dengan demikian, menurutnya, masih banyak potensi pajak dari pelaku usaha yang belum tergali.

Baca Juga:
Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Agus menuturkan salah satu indikator masih banyaknya pelaku usaha yang belum tergali potensi pajaknya adalah besarnya jumlah NPWP dengan status nonefektif. Dengan status tersebut, wajib pajak tidak wajib menyampaikan SPT kepada otoritas.

“PDB meningkat tapi tax ratio konsisten turun. Jadi, ada poin-poin tertentu dari PDB yang belum terambil atau termitigasi pajaknya karena di lapangan NPWP yang dorman itu banyak sekali dan ini sudah disadari oleh pemerintah," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI BANGKA BELITUNG

Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:00 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Setoran PPN PMSE pada 2024 Tumbuh Hampir 20 Persen

Rabu, 01 Januari 2025 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras