IHPS II/2019

BPK: Ada yang Belum Terambil Pajaknya dari PDB

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 17:46 WIB
BPK: Ada yang Belum Terambil Pajaknya dari PDB

Ilustrasi. (foto: pekanbaru.bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan pentingnya peningkatan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) untuk memitigasi risiko utang dalam jangka panjang.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan alasan BPK menggunakan beberapa rasio utang terhadap penerimaan dalam auditnya adalah untuk memastikan kesinambungan fiskal/ fiscal sustainability tetap terjaga. Simak artikel 'Soroti Utang Negara, BPK Singgung Soal Tax Ratio & Tax Expenditure'.

"Kita assess kemampuan bayar [utang] dalam jangka panjang agar tidak mengganggu kegiatan belanja di masa mendatang,” katanya dalam konferensi video, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Agus menyebutkan dari temuan BPK terkait pengelolaan utang, terdapat beberapa masalah yang dijabarkan dalam IHPS II/2019.Temuan tersebut antara lain terkait imbal hasil yang telalu tinggi, penerimaan negara yang kurang, dan kebutuhan belanja yang besar.

Oleh karena itu, mitigasi risiko harus disusun pemerintah yang salah satunya adalah meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Menurutnya, masih banyak ruang untuk meningkatkan tax ratio Indonesia.

Dia menyebutkan ukuran ekonomi nasional secara konsisten terus meningkat setiap tahunnya. Namun, kinerja tax ratio cenderung stagnan, bahkan menurun. Dengan demikian, menurutnya, masih banyak potensi pajak dari pelaku usaha yang belum tergali.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Agus menuturkan salah satu indikator masih banyaknya pelaku usaha yang belum tergali potensi pajaknya adalah besarnya jumlah NPWP dengan status nonefektif. Dengan status tersebut, wajib pajak tidak wajib menyampaikan SPT kepada otoritas.

“PDB meningkat tapi tax ratio konsisten turun. Jadi, ada poin-poin tertentu dari PDB yang belum terambil atau termitigasi pajaknya karena di lapangan NPWP yang dorman itu banyak sekali dan ini sudah disadari oleh pemerintah," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi