AMERIKA SERIKAT

Boros Listrik, AS Berencana Kenakan Cukai Atas Penambangan Kripto

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Mei 2023 | 10:30 WIB
Boros Listrik, AS Berencana Kenakan Cukai Atas Penambangan Kripto

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan pengenaan cukai atas penggunaan listrik untuk kegiatan penambangan aset kripto.

Menurut pemerintah AS, penambangan aset kripto telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan meningkatkan konsumsi listrik secara signifikan. Cukai dikenakan agar penambang aset kripto menanggung biaya yang timbul akibat eksternalitas tersebut.

"Cukai atas kegiatan penambangan aset kripto mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan dampak negatif yang mereka timbulkan bagi masyarakat," tulis White House dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Untuk diketahui, penambangan aset kripto adalah proses validasi transaksi aset kripto. Setiap transaksi dicatat secara kriptografis pada distributed ledger menggunakan komputer berdaya tinggi.

Meski aset kripto adalah aset virtual, listrik yang dibutuhkan untuk memvalidasi tergolong sangat tinggi. "Listrik yang digunakan untuk kegiatan penambangan aset kripto adalah setara dengan listrik yang digunakan untuk penerangan rumah se-AS," tulis White House.

Tak hanya itu, kegiatan penambangan aset kripto juga tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian lokal. Tambang aset kripto tidak mampu menyerap tenaga kerja dan hanya berdampak minim terhadap penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Dalam rancangan anggaran 2024, Pemerintah AS mengusulkan pengenaan cukai secara bertahap sebesar 30% dari biaya listrik yang timbul akibat penambangan aset kripto. Pada tahun pertama, konsumsi listrik untuk penambangan aset kripto diusulkan dikenai cukai sebesar 10%.

Pada tahun kedua, tarif cukai diusulkan naik menjadi 20%. Tarif cukai sebesar 30% rencananya baru akan dikenakan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?