AMERIKA SERIKAT

Boros Listrik, AS Berencana Kenakan Cukai Atas Penambangan Kripto

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Mei 2023 | 10:30 WIB
Boros Listrik, AS Berencana Kenakan Cukai Atas Penambangan Kripto

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan pengenaan cukai atas penggunaan listrik untuk kegiatan penambangan aset kripto.

Menurut pemerintah AS, penambangan aset kripto telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan meningkatkan konsumsi listrik secara signifikan. Cukai dikenakan agar penambang aset kripto menanggung biaya yang timbul akibat eksternalitas tersebut.

"Cukai atas kegiatan penambangan aset kripto mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan dampak negatif yang mereka timbulkan bagi masyarakat," tulis White House dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Untuk diketahui, penambangan aset kripto adalah proses validasi transaksi aset kripto. Setiap transaksi dicatat secara kriptografis pada distributed ledger menggunakan komputer berdaya tinggi.

Meski aset kripto adalah aset virtual, listrik yang dibutuhkan untuk memvalidasi tergolong sangat tinggi. "Listrik yang digunakan untuk kegiatan penambangan aset kripto adalah setara dengan listrik yang digunakan untuk penerangan rumah se-AS," tulis White House.

Tak hanya itu, kegiatan penambangan aset kripto juga tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian lokal. Tambang aset kripto tidak mampu menyerap tenaga kerja dan hanya berdampak minim terhadap penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dalam rancangan anggaran 2024, Pemerintah AS mengusulkan pengenaan cukai secara bertahap sebesar 30% dari biaya listrik yang timbul akibat penambangan aset kripto. Pada tahun pertama, konsumsi listrik untuk penambangan aset kripto diusulkan dikenai cukai sebesar 10%.

Pada tahun kedua, tarif cukai diusulkan naik menjadi 20%. Tarif cukai sebesar 30% rencananya baru akan dikenakan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201