Ilustrasi gedung BKPM.
JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan instansinya memiliki cara kerja baru pada tahun ini.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi pembicaraan dalam seminar nasional bertajuk ‘Membangun Optimisme di Tengah Ketidakpastian’. Menurutnya, fungsi BKPM tidak akan berhenti pada tataran pengurusan izin pelaku usaha.
“Kita ini sekarang harus memfasilitasi pengusaha dengan baik dan itu harus sampai eksekusi realisasi investasi," katanya di Wisma Antara, Senin (3/1/2020).
Bahlil menjabarkan proses fasilitasi pengusaha itu dilakukan dalam bentuk asistensi. Setiap pegawai BKPM kini tidak hanya berhenti kepada tataran pengurusan izin. Asistensi akan terus dilakukan hingga pelaku usaha merealisasikan kegiatan usaha dalam bentuk produksi aktif.
Oleh karena itu, BKPM menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengawal agenda tersebut. Setidaknya, aparat TNI/Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah ikut digandeng untuk mengawal realisasi investasi.
“PR [pekerjaan rumah] kami selama ini adalah fasilitasi untuk eksekusi realisasi investasi. Jadi, BKPM bukan hanya promosi tapi juga kawal proses perizinan sampai dia [pengusaha] produksi," paparnya.
Perubahan cara kerja BKPM ini, lanjut Bahlil, bukan hanya untuk mengejar target realisasi investasi. Namun, cara kerja tersebut sebagai alat untuk memperluas kelompok bisnis di Tanah Air sebagai penopang utama penerimaan negara.
Jika banyak pengusaha baru yang muncul, Bahlil meyakini penerimaan negara dari pos pajak akan terjamin. Pasalnya, selama ini setoran pajak dari dunia usaha merupakan penyumbang terbesar realisasi penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP).
“Kita butuh pengusaha profesional baru karena 76% pendapatan negara itu dari pajak pengusaha. Satu perusahaan yang lahir maka ada saham negara 36% yang disetor dalam bentuk kewajiban pajak,” imbuhya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.