INVESTASI

BKPM Punya Cara Kerja Baru untuk Kawal Realisasi Investasi, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 13:13 WIB
BKPM Punya Cara Kerja Baru untuk Kawal Realisasi Investasi, Apa Itu?

Ilustrasi gedung BKPM.

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan instansinya memiliki cara kerja baru pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi pembicaraan dalam seminar nasional bertajuk ‘Membangun Optimisme di Tengah Ketidakpastian’. Menurutnya, fungsi BKPM tidak akan berhenti pada tataran pengurusan izin pelaku usaha.

“Kita ini sekarang harus memfasilitasi pengusaha dengan baik dan itu harus sampai eksekusi realisasi investasi," katanya di Wisma Antara, Senin (3/1/2020).

Baca Juga:
Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat

Bahlil menjabarkan proses fasilitasi pengusaha itu dilakukan dalam bentuk asistensi. Setiap pegawai BKPM kini tidak hanya berhenti kepada tataran pengurusan izin. Asistensi akan terus dilakukan hingga pelaku usaha merealisasikan kegiatan usaha dalam bentuk produksi aktif.

Oleh karena itu, BKPM menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengawal agenda tersebut. Setidaknya, aparat TNI/Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah ikut digandeng untuk mengawal realisasi investasi.

“PR [pekerjaan rumah] kami selama ini adalah fasilitasi untuk eksekusi realisasi investasi. Jadi, BKPM bukan hanya promosi tapi juga kawal proses perizinan sampai dia [pengusaha] produksi," paparnya.

Baca Juga:
Kumpulkan Rp14,5 Triliun, KPP Badora Realisasikan Target Pajak 2024

Perubahan cara kerja BKPM ini, lanjut Bahlil, bukan hanya untuk mengejar target realisasi investasi. Namun, cara kerja tersebut sebagai alat untuk memperluas kelompok bisnis di Tanah Air sebagai penopang utama penerimaan negara.

Jika banyak pengusaha baru yang muncul, Bahlil meyakini penerimaan negara dari pos pajak akan terjamin. Pasalnya, selama ini setoran pajak dari dunia usaha merupakan penyumbang terbesar realisasi penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP).

“Kita butuh pengusaha profesional baru karena 76% pendapatan negara itu dari pajak pengusaha. Satu perusahaan yang lahir maka ada saham negara 36% yang disetor dalam bentuk kewajiban pajak,” imbuhya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN MALANG

Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat

Senin, 30 Desember 2024 | 12:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kumpulkan Rp14,5 Triliun, KPP Badora Realisasikan Target Pajak 2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax