INVESTASI

BKPM Punya Cara Kerja Baru untuk Kawal Realisasi Investasi, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 13:13 WIB
BKPM Punya Cara Kerja Baru untuk Kawal Realisasi Investasi, Apa Itu?

Ilustrasi gedung BKPM.

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan instansinya memiliki cara kerja baru pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi pembicaraan dalam seminar nasional bertajuk ‘Membangun Optimisme di Tengah Ketidakpastian’. Menurutnya, fungsi BKPM tidak akan berhenti pada tataran pengurusan izin pelaku usaha.

“Kita ini sekarang harus memfasilitasi pengusaha dengan baik dan itu harus sampai eksekusi realisasi investasi," katanya di Wisma Antara, Senin (3/1/2020).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Bahlil menjabarkan proses fasilitasi pengusaha itu dilakukan dalam bentuk asistensi. Setiap pegawai BKPM kini tidak hanya berhenti kepada tataran pengurusan izin. Asistensi akan terus dilakukan hingga pelaku usaha merealisasikan kegiatan usaha dalam bentuk produksi aktif.

Oleh karena itu, BKPM menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengawal agenda tersebut. Setidaknya, aparat TNI/Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah ikut digandeng untuk mengawal realisasi investasi.

“PR [pekerjaan rumah] kami selama ini adalah fasilitasi untuk eksekusi realisasi investasi. Jadi, BKPM bukan hanya promosi tapi juga kawal proses perizinan sampai dia [pengusaha] produksi," paparnya.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Perubahan cara kerja BKPM ini, lanjut Bahlil, bukan hanya untuk mengejar target realisasi investasi. Namun, cara kerja tersebut sebagai alat untuk memperluas kelompok bisnis di Tanah Air sebagai penopang utama penerimaan negara.

Jika banyak pengusaha baru yang muncul, Bahlil meyakini penerimaan negara dari pos pajak akan terjamin. Pasalnya, selama ini setoran pajak dari dunia usaha merupakan penyumbang terbesar realisasi penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP).

“Kita butuh pengusaha profesional baru karena 76% pendapatan negara itu dari pajak pengusaha. Satu perusahaan yang lahir maka ada saham negara 36% yang disetor dalam bentuk kewajiban pajak,” imbuhya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN