Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai insentif fiskal masih dibutuhkan untuk menarik realisasi investasi di Tanah Air.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan insentif fiskal menjadi salah satu cara pemerintah dalam meningkatkan kegiatan investasi. Namun, hal tersebut bukan satu-satunya faktor penentu keputusan investasi dari pelaku usaha.
“Insentif fiksal itu merupakan sarana pemerintah untuk bisa menarik investasi. Hal itu merupakan kebijakan yang cukup menarik, tapi seberapa besar akan menarik realisasi investasi tahun ini, kami belum hitung," katanya di Wisma Antara, Senin (3/2/2020).
Bahlil optimistis dapat memenuhi target realisasi investasi tahun ini yang dipatok senilai Rp886 triliun. Selain daya tarik lewat pemberian insentif, simplifikasi regulasi menjadi faktor dominan dalam menarik investasi masuk ke Indonesia.
Mantan Ketua Hipmi itu mengharapkan pada tahun ini tidak ada lagi penambahan regulasi dan izin baik dari pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu hambatan terbesar bagi pelaku usaha untuk berinvestasi.
"Peluang itu ada dengan syarat selama persoalan di daerah dan K/L jangan lagi buat aturan baru yang terlalu banyak. Jadi, jangan lagi tambah persyaratan dan izin,” paparnya.
Selain itu, Bahlil mengharapkan realisasi investasi tahun ini banyak masuk pada sektor usaha manufaktur dan padat karya. Hal ini dinilai akan memperbanyak penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
BKPM, sambungnya, juga mengarahkan kegiatan investasi baru untuk bermitra dengan pengusaha lokal, khususnya UMKM. Hal ini diproyeksi dapat meningkatkan kontribusi pengusaha lokal dalam kegiatan invetasi.
“Dari 6 perintah Presiden untuk BKPM, salah satunya kita kejar investasi besar dan wajib hukumnya untuk bermitra dengan pengusaha nasional dan daerah," imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.