INVESTASI

BKPM Nilai Insentif Fiskal Masih Dibutuhkan untuk Tarik Investasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 18:35 WIB
BKPM Nilai Insentif Fiskal Masih Dibutuhkan untuk Tarik Investasi

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai insentif fiskal masih dibutuhkan untuk menarik realisasi investasi di Tanah Air.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan insentif fiskal menjadi salah satu cara pemerintah dalam meningkatkan kegiatan investasi. Namun, hal tersebut bukan satu-satunya faktor penentu keputusan investasi dari pelaku usaha.

“Insentif fiksal itu merupakan sarana pemerintah untuk bisa menarik investasi. Hal itu merupakan kebijakan yang cukup menarik, tapi seberapa besar akan menarik realisasi investasi tahun ini, kami belum hitung," katanya di Wisma Antara, Senin (3/2/2020).

Baca Juga:
Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Bahlil optimistis dapat memenuhi target realisasi investasi tahun ini yang dipatok senilai Rp886 triliun. Selain daya tarik lewat pemberian insentif, simplifikasi regulasi menjadi faktor dominan dalam menarik investasi masuk ke Indonesia.

Mantan Ketua Hipmi itu mengharapkan pada tahun ini tidak ada lagi penambahan regulasi dan izin baik dari pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu hambatan terbesar bagi pelaku usaha untuk berinvestasi.

"Peluang itu ada dengan syarat selama persoalan di daerah dan K/L jangan lagi buat aturan baru yang terlalu banyak. Jadi, jangan lagi tambah persyaratan dan izin,” paparnya.

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin Tinggi

Selain itu, Bahlil mengharapkan realisasi investasi tahun ini banyak masuk pada sektor usaha manufaktur dan padat karya. Hal ini dinilai akan memperbanyak penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

BKPM, sambungnya, juga mengarahkan kegiatan investasi baru untuk bermitra dengan pengusaha lokal, khususnya UMKM. Hal ini diproyeksi dapat meningkatkan kontribusi pengusaha lokal dalam kegiatan invetasi.

“Dari 6 perintah Presiden untuk BKPM, salah satunya kita kejar investasi besar dan wajib hukumnya untuk bermitra dengan pengusaha nasional dan daerah," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax