INVESTASI

BKPM Nilai Insentif Fiskal Masih Dibutuhkan untuk Tarik Investasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 18:35 WIB
BKPM Nilai Insentif Fiskal Masih Dibutuhkan untuk Tarik Investasi

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai insentif fiskal masih dibutuhkan untuk menarik realisasi investasi di Tanah Air.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan insentif fiskal menjadi salah satu cara pemerintah dalam meningkatkan kegiatan investasi. Namun, hal tersebut bukan satu-satunya faktor penentu keputusan investasi dari pelaku usaha.

“Insentif fiksal itu merupakan sarana pemerintah untuk bisa menarik investasi. Hal itu merupakan kebijakan yang cukup menarik, tapi seberapa besar akan menarik realisasi investasi tahun ini, kami belum hitung," katanya di Wisma Antara, Senin (3/2/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bahlil optimistis dapat memenuhi target realisasi investasi tahun ini yang dipatok senilai Rp886 triliun. Selain daya tarik lewat pemberian insentif, simplifikasi regulasi menjadi faktor dominan dalam menarik investasi masuk ke Indonesia.

Mantan Ketua Hipmi itu mengharapkan pada tahun ini tidak ada lagi penambahan regulasi dan izin baik dari pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu hambatan terbesar bagi pelaku usaha untuk berinvestasi.

"Peluang itu ada dengan syarat selama persoalan di daerah dan K/L jangan lagi buat aturan baru yang terlalu banyak. Jadi, jangan lagi tambah persyaratan dan izin,” paparnya.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selain itu, Bahlil mengharapkan realisasi investasi tahun ini banyak masuk pada sektor usaha manufaktur dan padat karya. Hal ini dinilai akan memperbanyak penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

BKPM, sambungnya, juga mengarahkan kegiatan investasi baru untuk bermitra dengan pengusaha lokal, khususnya UMKM. Hal ini diproyeksi dapat meningkatkan kontribusi pengusaha lokal dalam kegiatan invetasi.

“Dari 6 perintah Presiden untuk BKPM, salah satunya kita kejar investasi besar dan wajib hukumnya untuk bermitra dengan pengusaha nasional dan daerah," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN