TAHUN POLITIK

BKF: Reformasi Pajak Terus Berjalan

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 November 2018 | 15:45 WIB
BKF: Reformasi Pajak Terus Berjalan

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan reformasi pajak terus berjalan, meskipun paket rancangan undang-undang (RUU) pajak mandek di legislatif.

Kepala BKF Suahasil Nazara menyatakan pembaruan dalam ranah pendapatan negara khususnya pajak terus dilakukan pemerintah. Instrumen aturan di bawah undang-undang terus diperbarui pemerintah.

"Kita tidak tunda reformasi perpajakan. Proses ini tidak berhenti dan kita gali terus apa yang bisa dilakukan," katanya dalam sesi diskusi bertajuk 'Pertaruhan Bisnis Pada Tahun Politik', Senin (26/11/2018).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pernyataan Suahasil ini sebagai respons atas kabar penundaan pembahasan paket UU reformasi perpajakan terutama RUU KUP yang sudah di legislatif dengan alasan politik. Dia menjabarkan sejumlah rencana pembaruan tanpa harus mengubah UU.

Serangkaian rencana pembaruan tersebut antara lain relaksasi kewajiban pajak penghasilan untuk segmen properti kelas kakap. Rencana kebijakan ini dapat dilakukan dalam payung hukum level peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

"Ada perpajakan untuk properti yang sedang kita kaji untuk kurangi biaya pajaknya. Kemudian ada juga ada di sektor hulu migas dan pajak e-commerce," tandasnya.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Selain berbicara soal rencana, reformasi perpajakan juga sudah dilakukan pemerintah. Kebijakan libur pajak melalui PMK 35/2018 menjadi contohnya dan sudah membuahkan hasil yang menggembirakan.

"Tax holiday kita perkuat dan selama 7 bulan implementasi sudah ada komitmen Rp162 triliun dari 9 proyek yang minta tax holiday," imbuhnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU