KANWIL DJP SUMATERA I

Bikin Rugi Miliaran Rupiah, Wajib Pajak Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Mei 2022 | 11:30 WIB
Bikin Rugi Miliaran Rupiah, Wajib Pajak Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka berinisial JJ beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Eddi Wahyudi mengatakan JJ diduga melakukan tindak pidana penerbitan atau penggunaan faktur pajak fiktif yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp5,38 miliar.

"Keberhasilan Kanwil DJP Sumut I dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar Kanwil DJP Sumut I, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kejari Medan," katanya, dikutip pada Minggu (15/5/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Seperti diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tak berdasarkan transaksi sebenarnya terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah yang tercantum pada faktur pajak.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut, kanwil juga melakukan penyitaan terhadap aset milik JJ. Penyitaan adalah bagian dari upaya pemulihan terhadap kerugian pada penerimaan negara. Aset milik JJ yang disita berupa tanah yang terletak di Mandala Medan.

"Keseriusan kami dalam menindak tegas pelanggar hukum menunjukkan DJP aktif bergerak untuk melindungi negara sekaligus memberikan efek jera," ujar Eddi dikutip dari kabarmedan.com.

Eddi mengingatkan kepada seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang memiliki niat untuk melakukan kecurangan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6