KANWIL DJP SUMATERA I

Bikin Rugi Miliaran Rupiah, Wajib Pajak Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Mei 2022 | 11:30 WIB
Bikin Rugi Miliaran Rupiah, Wajib Pajak Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka berinisial JJ beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Eddi Wahyudi mengatakan JJ diduga melakukan tindak pidana penerbitan atau penggunaan faktur pajak fiktif yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp5,38 miliar.

"Keberhasilan Kanwil DJP Sumut I dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar Kanwil DJP Sumut I, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kejari Medan," katanya, dikutip pada Minggu (15/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tak berdasarkan transaksi sebenarnya terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah yang tercantum pada faktur pajak.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut, kanwil juga melakukan penyitaan terhadap aset milik JJ. Penyitaan adalah bagian dari upaya pemulihan terhadap kerugian pada penerimaan negara. Aset milik JJ yang disita berupa tanah yang terletak di Mandala Medan.

"Keseriusan kami dalam menindak tegas pelanggar hukum menunjukkan DJP aktif bergerak untuk melindungi negara sekaligus memberikan efek jera," ujar Eddi dikutip dari kabarmedan.com.

Eddi mengingatkan kepada seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang memiliki niat untuk melakukan kecurangan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN