KANWIL DJP SUMATERA I

Bikin Rugi Miliaran Rupiah, Wajib Pajak Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Mei 2022 | 11:30 WIB
Bikin Rugi Miliaran Rupiah, Wajib Pajak Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka berinisial JJ beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Eddi Wahyudi mengatakan JJ diduga melakukan tindak pidana penerbitan atau penggunaan faktur pajak fiktif yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp5,38 miliar.

"Keberhasilan Kanwil DJP Sumut I dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar Kanwil DJP Sumut I, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kejari Medan," katanya, dikutip pada Minggu (15/5/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Seperti diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tak berdasarkan transaksi sebenarnya terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah yang tercantum pada faktur pajak.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut, kanwil juga melakukan penyitaan terhadap aset milik JJ. Penyitaan adalah bagian dari upaya pemulihan terhadap kerugian pada penerimaan negara. Aset milik JJ yang disita berupa tanah yang terletak di Mandala Medan.

"Keseriusan kami dalam menindak tegas pelanggar hukum menunjukkan DJP aktif bergerak untuk melindungi negara sekaligus memberikan efek jera," ujar Eddi dikutip dari kabarmedan.com.

Eddi mengingatkan kepada seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang memiliki niat untuk melakukan kecurangan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?