JERMAN

Bikin Faktur Pajak Palsu, 2 Tersangka Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Maret 2023 | 14:00 WIB
Bikin Faktur Pajak Palsu, 2 Tersangka Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pengadilan Negeri Jerman menjatuhkan hukuman penjara kepada 2 orang pelaku penggelapan pajak.

The European Public Prosecutor’s Office (EPPO) mengatakan satu orang tersangka dijatuhi hukuman penjara selama 69 bulan, sedangkan satu orang rekannya dijatuhi hukuman masa percobaan selama 2 tahun pada 20 Februari 2023 oleh Pengadilan Negeri Frankfurt.

“Pengadilan Negeri Frankfurt telah menjatuhi hukuman pada dua orang tersangka pada 9 hari yang lalu,” sebut EPPO seperti dikutip dari Tax Notes International, Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam skema penggelapan PPN. Pertama, pelaku membentuk perusahaan bodong untuk menerbitkan faktur PPN palsu. Peran pelaku pertama, yaitu bertindak sebagai manajer di perusahaan bodong tersebut.

Pelaku pertama melakukan pembelian palsu ke perusahaan lain yang juga diduga sebagai perusahaan bodong. Akibat dari pembelian tersebut, perusahaan tersebut akan memiliki PPN masukan yang kemudian akan mengakibatkan lebih bayar PPN.

Atas lebih bayar PPN tersebut, pelaku mengajukan restitusi PPN kepada otoritas pajak. EPPO juga menyebutkan bahwa pelaku pertama bertindak sebagai pimpinan perusahaan lain yang bergerak dalam bidang perdagangan barang elektronik.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Peran pelaku kedua, yaitu membantu pelaku pertama dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan yang bergerak dalam bidang elektronik tersebut. Pelaku kedua berperan sebagai direktur untuk membantu skema penggelapan PPN agar terjadi lebih bayar.

“Pelaku kedua memungut pajak tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas EPPO.

Kerugian pemerintah akibat pembayaran restitusi PPN fiktif tersebut ditaksir senilai €33 juta. EPPO mengatakan skema tersebut diduga juga dilakukan di negara Eropa lainnya seperti Italia, Malta, Portugal, Romania, Swedia, dan Britania Raya. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja