Ilustrasi.
BERLIN, DDTCNews – Pengadilan Negeri Jerman menjatuhkan hukuman penjara kepada 2 orang pelaku penggelapan pajak.
The European Public Prosecutor’s Office (EPPO) mengatakan satu orang tersangka dijatuhi hukuman penjara selama 69 bulan, sedangkan satu orang rekannya dijatuhi hukuman masa percobaan selama 2 tahun pada 20 Februari 2023 oleh Pengadilan Negeri Frankfurt.
“Pengadilan Negeri Frankfurt telah menjatuhi hukuman pada dua orang tersangka pada 9 hari yang lalu,” sebut EPPO seperti dikutip dari Tax Notes International, Minggu (12/3/2023).
Kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam skema penggelapan PPN. Pertama, pelaku membentuk perusahaan bodong untuk menerbitkan faktur PPN palsu. Peran pelaku pertama, yaitu bertindak sebagai manajer di perusahaan bodong tersebut.
Pelaku pertama melakukan pembelian palsu ke perusahaan lain yang juga diduga sebagai perusahaan bodong. Akibat dari pembelian tersebut, perusahaan tersebut akan memiliki PPN masukan yang kemudian akan mengakibatkan lebih bayar PPN.
Atas lebih bayar PPN tersebut, pelaku mengajukan restitusi PPN kepada otoritas pajak. EPPO juga menyebutkan bahwa pelaku pertama bertindak sebagai pimpinan perusahaan lain yang bergerak dalam bidang perdagangan barang elektronik.
Peran pelaku kedua, yaitu membantu pelaku pertama dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan yang bergerak dalam bidang elektronik tersebut. Pelaku kedua berperan sebagai direktur untuk membantu skema penggelapan PPN agar terjadi lebih bayar.
“Pelaku kedua memungut pajak tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas EPPO.
Kerugian pemerintah akibat pembayaran restitusi PPN fiktif tersebut ditaksir senilai €33 juta. EPPO mengatakan skema tersebut diduga juga dilakukan di negara Eropa lainnya seperti Italia, Malta, Portugal, Romania, Swedia, dan Britania Raya. (sabian/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.