JERMAN

Bikin Faktur Pajak Palsu, 2 Tersangka Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Maret 2023 | 14:00 WIB
Bikin Faktur Pajak Palsu, 2 Tersangka Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pengadilan Negeri Jerman menjatuhkan hukuman penjara kepada 2 orang pelaku penggelapan pajak.

The European Public Prosecutor’s Office (EPPO) mengatakan satu orang tersangka dijatuhi hukuman penjara selama 69 bulan, sedangkan satu orang rekannya dijatuhi hukuman masa percobaan selama 2 tahun pada 20 Februari 2023 oleh Pengadilan Negeri Frankfurt.

“Pengadilan Negeri Frankfurt telah menjatuhi hukuman pada dua orang tersangka pada 9 hari yang lalu,” sebut EPPO seperti dikutip dari Tax Notes International, Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam skema penggelapan PPN. Pertama, pelaku membentuk perusahaan bodong untuk menerbitkan faktur PPN palsu. Peran pelaku pertama, yaitu bertindak sebagai manajer di perusahaan bodong tersebut.

Pelaku pertama melakukan pembelian palsu ke perusahaan lain yang juga diduga sebagai perusahaan bodong. Akibat dari pembelian tersebut, perusahaan tersebut akan memiliki PPN masukan yang kemudian akan mengakibatkan lebih bayar PPN.

Atas lebih bayar PPN tersebut, pelaku mengajukan restitusi PPN kepada otoritas pajak. EPPO juga menyebutkan bahwa pelaku pertama bertindak sebagai pimpinan perusahaan lain yang bergerak dalam bidang perdagangan barang elektronik.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Peran pelaku kedua, yaitu membantu pelaku pertama dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan yang bergerak dalam bidang elektronik tersebut. Pelaku kedua berperan sebagai direktur untuk membantu skema penggelapan PPN agar terjadi lebih bayar.

“Pelaku kedua memungut pajak tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas EPPO.

Kerugian pemerintah akibat pembayaran restitusi PPN fiktif tersebut ditaksir senilai €33 juta. EPPO mengatakan skema tersebut diduga juga dilakukan di negara Eropa lainnya seperti Italia, Malta, Portugal, Romania, Swedia, dan Britania Raya. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?