INDIA

Bikin Faktur Pajak Masukan Palsu, Seorang Eksportir Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 16:11 WIB
Bikin Faktur Pajak Masukan Palsu, Seorang Eksportir Ditangkap

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUMBAI, DDTCNews – Seorang eksportir ditangkap oleh unit antipengelakan pajak pertambahan nilai (PPN) dari otoritas pajak India lantaran diduga memalsukan kredit pajak masukan (input tax credit/ITC) melalui pembentukan sembilan perusahaan.

ITC merupakan salah satu opsi dari layanan PPN yang memperbolehkan para pembayar pajak untuk mengklaim kredit atas pajak yang dibayar atas suatu pembelian. Eksportir yang ditangkap tersebut bernama Santosh Kumar Singh berusia 40 tahun.

“Singh mengoperasikan sembilan perusahaan ekspor dan 44 perusahaan yang difungsikan untuk menerbitkan faktur palsu dengan nilai ITC yang tergolong besar, tanpa ada perpindahan barang yang nyata,” sebut unit anti pengelakan PPN, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam investigasi otoritas pajak, sembilan perusahaan ekspor tersebut secara sengaja diciptakan untuk mengklaim ITC palsu. Hal ini terindikasi lantaran nama pemilik perusahaan tersebut memiliki nama yang sama dengan office boy dari perusahaan tersebut.

“Karyawan atau office boy tersebut tidak mengetahui bahwa mereka nama mereka dipakai sebagai pemilik perusahaan dan dibayar dengan gaji bulanan senilai Rs.10.000,” sebut unit antipengelakan PPN tersebut seperti dilansir freepressjournal.in.

Di sisi lain, Anggota Komite Pajak Barang dan Jasa India atau Goods and Services Tax (GST) Council saat ini tengah menggodok kebijakan baru guna menangkal maraknya faktur pajak palsu di negara tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Saat ini, Pemerintah India tengah menggodok sejumlah ketentuan untuk memperketat mekanisme registrasi pemungut GST atau PPN, serta mengubah beberapa klausul pada ketentuan PPN guna menangkal praktik kecurangan ini.

"Bakal ada klausul-klausul baru untuk memperketat registrasi pemungut PPN dan klausul yang mempermudah penangguhan dan pembatalan penetapan pemungut PPN," sebut seorang pejabat Kemenkeu India dikutip dari indiatimes.com.

Selain itu, Pemerintah India juga akan memanfaatkan analisis data guna mengidentifikasi wajib pajak yang melakukan kecurangan. Identifikasi berbasis data akan ditindaklanjuti dengan penangguhan penetapan pemungut PPN dan pemeriksaan fisik oleh petugas pajak.

Pejabat Kementerian Keuangan mengatakan wajib pajak yang tidak tercatat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan akan diperiksa oleh petugas pajak sebelum dapat ditetapkan kembali untuk memungut PPN dari konsumen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?