INDIA

Bikin Faktur Pajak Masukan Palsu, Seorang Eksportir Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 16:11 WIB
Bikin Faktur Pajak Masukan Palsu, Seorang Eksportir Ditangkap

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUMBAI, DDTCNews – Seorang eksportir ditangkap oleh unit antipengelakan pajak pertambahan nilai (PPN) dari otoritas pajak India lantaran diduga memalsukan kredit pajak masukan (input tax credit/ITC) melalui pembentukan sembilan perusahaan.

ITC merupakan salah satu opsi dari layanan PPN yang memperbolehkan para pembayar pajak untuk mengklaim kredit atas pajak yang dibayar atas suatu pembelian. Eksportir yang ditangkap tersebut bernama Santosh Kumar Singh berusia 40 tahun.

“Singh mengoperasikan sembilan perusahaan ekspor dan 44 perusahaan yang difungsikan untuk menerbitkan faktur palsu dengan nilai ITC yang tergolong besar, tanpa ada perpindahan barang yang nyata,” sebut unit anti pengelakan PPN, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Dalam investigasi otoritas pajak, sembilan perusahaan ekspor tersebut secara sengaja diciptakan untuk mengklaim ITC palsu. Hal ini terindikasi lantaran nama pemilik perusahaan tersebut memiliki nama yang sama dengan office boy dari perusahaan tersebut.

“Karyawan atau office boy tersebut tidak mengetahui bahwa mereka nama mereka dipakai sebagai pemilik perusahaan dan dibayar dengan gaji bulanan senilai Rs.10.000,” sebut unit antipengelakan PPN tersebut seperti dilansir freepressjournal.in.

Di sisi lain, Anggota Komite Pajak Barang dan Jasa India atau Goods and Services Tax (GST) Council saat ini tengah menggodok kebijakan baru guna menangkal maraknya faktur pajak palsu di negara tersebut.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Saat ini, Pemerintah India tengah menggodok sejumlah ketentuan untuk memperketat mekanisme registrasi pemungut GST atau PPN, serta mengubah beberapa klausul pada ketentuan PPN guna menangkal praktik kecurangan ini.

"Bakal ada klausul-klausul baru untuk memperketat registrasi pemungut PPN dan klausul yang mempermudah penangguhan dan pembatalan penetapan pemungut PPN," sebut seorang pejabat Kemenkeu India dikutip dari indiatimes.com.

Selain itu, Pemerintah India juga akan memanfaatkan analisis data guna mengidentifikasi wajib pajak yang melakukan kecurangan. Identifikasi berbasis data akan ditindaklanjuti dengan penangguhan penetapan pemungut PPN dan pemeriksaan fisik oleh petugas pajak.

Pejabat Kementerian Keuangan mengatakan wajib pajak yang tidak tercatat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan akan diperiksa oleh petugas pajak sebelum dapat ditetapkan kembali untuk memungut PPN dari konsumen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6