ITALIA

Bikin Faktur Pajak Fiktif dan Palsukan Data SPT, 4 Orang Ditangkap

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 19 Januari 2022 | 15:30 WIB
Bikin Faktur Pajak Fiktif dan Palsukan Data SPT, 4 Orang Ditangkap

Ilustrasi.

AGRIGENTO, DDTCNews – Kepolisian Agrigento, Sisilia, di Italia menangkap 4 orang atas kasus pemalsuan dokumen imigrasi. Keempatnya terdiri atas 1 orang akuntan, 1 pengusaha, dan 2 orang warga negara Senegal.

Sosok akuntan yang kerap menjadi konsultan pajak untuk sejumlah serikat pekerja di Agrigento tersebut menjadi otak di balik kejahatan yang dilakukan. Sementara tersangka lain, seorang pengusaha, kini menjadi tahanan rumah.

“Dalam hasil penyelidikan, ditemukan bahwa akuntan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak dan laporan keuangan dengan data palsu. Hal ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan pengajuan izin tinggal bagi orang asing,” tulis Info Migrants, dikutip Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Akuntan tersebut diduga menjadi dalang dari operasi ini dengan menginstruksikan cara untuk membuat faktur pajak dan invoice palsu. Pemalsuan data dilakukan untuk membuat biaya dan pendapatan fiktif dalam laporan keuangan palsu mereka.

Pemilik bisnis dituduh memiliki andil dalam membuat invoice palsu sesuai arahan akuntan. Tak hanya itu, 2 penduduk Senegalese bertindak sebagai perantara antara anggota komunitas mereka di Agrigento. Salah satu dari mereka bahkan diduga menawarkan kontrak sewa palsu.

Polisi menggeledah beberapa rumah dan kantor konsultan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita beberapa dokumen yang dianggap penting untuk penyelidikan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh hakim investigasi awal di Palermo, atas permintaan jaksa di kota Sisilia.

Penyelidikan terhadap dugaan kelompok pemalsuan dokumen dilakukan oleh polisi keuangan di Agrigento bersama dengan kantor imigrasi di markas polisi kota. Mereka dilaporkan melakukan penyadapan dari informasi yang diperoleh melalui bank data polisi pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra