AMERIKA SERIKAT

Biden Minta Tarif Pajak Korporasi 28% Berlaku Tahun Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Juni 2021 | 16:30 WIB
Biden Minta Tarif Pajak Korporasi 28% Berlaku Tahun Depan

Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/PRAS/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memerinci usulan kenaikan tarif pajak korporasi yang diusung oleh Presiden AS Joe Biden sejak kampanye tahun lalu.

Merujuk pada dokumen Kementerian Keuangan AS berjudul General Explanations of the Administration’s Fiscal Year 2022 Revenue Proposals, tarif pajak korporasi diusulkan naik dari 21% menjadi 28% pada 2022.

"Proposal berlaku efektif untuk tahun-tahun pajak setelah tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar 21% ditambah 7% mulai 2022," tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menurut Kemenkeu, tarif pajak korporasi sebesar 28% ini diperlukan untuk mendukung rencana pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan meningkatkan belanja pemerintah dalam tahun-tahun yang akan datang.

Selain itu, tarif pajak korporasi yang lebih tinggi diperlukan untuk meningkatkan progresivitas sistem pajak sekaligus membantu menurunkan ketimpangan penghasilan yang selama ini terjadi di Amerika Serikat.

Kemenkeu menilai tarif pajak korporasi ini sebagian besar akan ditanggung oleh investor asing, bukan orang AS sendiri. Dengan demikian, kenaikan tarif pajak tidak akan menghasilkan beban tambahan kepada warga negara AS.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Mayoritas penghasilan berbentuk ekuitas di AS tidak dikenai pajak pada level individu. Dengan demikian, pajak korporasi adalah instrumen utama untuk mengenakan pajak atas capital income," tulis Kemenkeu.

Perlu diketahui, tarif pajak korporasi yang berlaku di AS sebelum masa pemerintahan Donald Trump adalah 35%. Melalui Tax Cuts and Jobs Act (TCJA), pemerintah dan parlemen sepakat memangkas tarif pajak menjadi tinggal 21%.

Saat ini, anggota parlemen dari Partai Republik menyatakan tidak akan merestui usulan kenaikan tarif pajak korporasi yang diusung oleh Biden. Anggota Kongres dan Senat dari Partai Demokrat juga meminta tarif pajak korporasi yang lebih moderat yaitu sebesar 25%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar