AMERIKA SERIKAT

Biden Minta Tarif Pajak Korporasi 28% Berlaku Tahun Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Juni 2021 | 16:30 WIB
Biden Minta Tarif Pajak Korporasi 28% Berlaku Tahun Depan

Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/PRAS/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memerinci usulan kenaikan tarif pajak korporasi yang diusung oleh Presiden AS Joe Biden sejak kampanye tahun lalu.

Merujuk pada dokumen Kementerian Keuangan AS berjudul General Explanations of the Administration’s Fiscal Year 2022 Revenue Proposals, tarif pajak korporasi diusulkan naik dari 21% menjadi 28% pada 2022.

"Proposal berlaku efektif untuk tahun-tahun pajak setelah tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar 21% ditambah 7% mulai 2022," tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut Kemenkeu, tarif pajak korporasi sebesar 28% ini diperlukan untuk mendukung rencana pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan meningkatkan belanja pemerintah dalam tahun-tahun yang akan datang.

Selain itu, tarif pajak korporasi yang lebih tinggi diperlukan untuk meningkatkan progresivitas sistem pajak sekaligus membantu menurunkan ketimpangan penghasilan yang selama ini terjadi di Amerika Serikat.

Kemenkeu menilai tarif pajak korporasi ini sebagian besar akan ditanggung oleh investor asing, bukan orang AS sendiri. Dengan demikian, kenaikan tarif pajak tidak akan menghasilkan beban tambahan kepada warga negara AS.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Mayoritas penghasilan berbentuk ekuitas di AS tidak dikenai pajak pada level individu. Dengan demikian, pajak korporasi adalah instrumen utama untuk mengenakan pajak atas capital income," tulis Kemenkeu.

Perlu diketahui, tarif pajak korporasi yang berlaku di AS sebelum masa pemerintahan Donald Trump adalah 35%. Melalui Tax Cuts and Jobs Act (TCJA), pemerintah dan parlemen sepakat memangkas tarif pajak menjadi tinggal 21%.

Saat ini, anggota parlemen dari Partai Republik menyatakan tidak akan merestui usulan kenaikan tarif pajak korporasi yang diusung oleh Biden. Anggota Kongres dan Senat dari Partai Demokrat juga meminta tarif pajak korporasi yang lebih moderat yaitu sebesar 25%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN