AMERIKA SERIKAT

Biden Harap DPR Segera Sepakati Pajak Korporasi Minimum 15 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 08 Agustus 2022 | 10:45 WIB
Biden Harap DPR Segera Sepakati Pajak Korporasi Minimum 15 Persen

Presiden Amerika Serikat Joe Biden. (ANTARA FOTO/Jim Watson/Pool via REUTERS/rwa/mca)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Senat AS akhirnya memberikan persetujuan atas Inflation Reduction Act. Undang-undang baru tersebut mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota Partai Demokrat pada Senat AS.

Presiden AS Joe Biden mengatakan undang-undang terbaru tersebut mengatur tentang pengenaan pajak korporasi minimum dengan tarif sebesar 15% atas book income. Dia berharap House of Representative juga dapat memberikan persetujuan atas undang-undang tersebut.

"Dengan pajak minimum, perusahaan-perusahaan besar di AS akan membayar pajak secara lebih adil. Pajak minimum tidak akan meningkatkan beban pajak bagi mereka yang berpenghasilan kurang dari US$400.000 per tahun," katanya, dikutip pada Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam Inflation Reduction Act, pajak minimum sebesar 15% atas book income akan diberlakukan terhadap korporasi dengan penghasilan di atas US$1 miliar per tahun.

Harapannya, kebijakan ini akan mencegah praktik penghindaran pajak oleh korporasi besar. Saat ini, terdapat beberapa perusahaan besar AS yang tidak membayar pajak sama sekali meski mendapatkan penghasilan yang besar dari operasinya di AS.

Pajak korporasi minimum atas book income diekspektasikan menghasilkan tambahan penerimaan sampai dengan US$313 miliar untuk 10 tahun ke depan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sekadar informasi, pajak minimum dalam Inflation Reduction Act tersebut bukanlah pajak korporasi minimum global sebagaimana yang telah disepakati oleh negara-negara Inclusive Framework pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Untuk mengadopsi pajak korporasi minimum global sesuai dengan Pilar 2, AS perlu meningkatkan tarif global intangible low-taxed income (GILTI) dari yang saat ini sebesar 10,5% menjadi 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan