Pertanyaan:
Perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang manufaktur dan melakukan aktifitas promosi atas produk-produk yang dihasilkan. Biaya promosi yang dikeluarkan pun cukup tinggi. Pertanyaannya, bagaimana aspek perpajakan atas biaya promosi tersebut? Yang saya ketahui, biaya promosi tersebut perlu dibuatkan daftar nominatif agar bisa dijadikan biaya usaha. Benarkah demikian?
Arman, Bandung.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Arman atas pertanyaannya. Aktivitas promosi pada dasarnya tidak terlepas dari kegiatan bisnis perusahan manufaktur. Hal itu sangat diperlukan apalagi dalam era modern seperti saat ini, satu jenis barang konsumsi sehari-hari pasti memiliki beragam jenis dan merek yang berbeda tetapi memiliki kualitas produk dan harga yang bersaing.
Karena itu, kondisi demikian membuat produsen perlu memutar otak bagaimana caranya agar produknya dapat tetap eksis di kalangan konsumen. Banyak cara yang digunakan produsen agar produknya dapat digemari para konsumen. Mulai dengan cara pemberian diskon produk, iklan produk yang dipublikasikan, pameran produk, hingga menggandeng selebriti ternama untuk dijadikan model suatu produk.
Hal ini tidak mudah untuk dilakukan karena untuk melakukan aktifitas promosi dengan mengharapkan target yang maksimal perlu mengeluarkan biaya yang jumlahnya tidak sedikit. Sehingga tidaklah heran bila biaya untuk promosi bisa sangat tinggi jumlahnya.
Bila kita kaitkan dengan aspek perpajakan yang berlaku di Indonesia. Biaya yang dikeluarkan suatu perusahaan yang alokasinya digunakan sebagai biaya promosi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto (biaya fiskal), selama biay tersebut benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Walaupun dalam pernyataan sebelumnya biaya promosi dapat diakui sebagai biaya fiskal. Wajib Pajak tetap harus berpedoman pada Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Bunyinya sebagai berikut:
“Pasal 6
Aturan ini dapat menjelaskan bahwa wajib pajak tidak cukup hanya melakukan pembukuan terkait biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan tetapi juga perlu menyusun Daftar Nominatif atas seluruh biaya promosi yang mencangkup data-data penting.
Ketentuan di atas juga mengatur informasi paling minimal yang harus dicantumkan, yakni berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong.
Kemudian daftar tersebut wajib dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Jika hal-hal tersebut tidak dipenuhi maka konsekuensi yang akan diterima wajib pajak adalah atas seluruh biaya promosi yang telah dibukukan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense).*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.