KONSULTASI PAJAK

Biaya Promosi Perlu Dibuatkan Daftar Nominatif?

Senin, 19 Desember 2016 | 16:19 WIB
Biaya Promosi Perlu Dibuatkan Daftar Nominatif?

Bintang Perdana Putra,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

Perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang manufaktur dan melakukan aktifitas promosi atas produk-produk yang dihasilkan. Biaya promosi yang dikeluarkan pun cukup tinggi. Pertanyaannya, bagaimana aspek perpajakan atas biaya promosi tersebut? Yang saya ketahui, biaya promosi tersebut perlu dibuatkan daftar nominatif agar bisa dijadikan biaya usaha. Benarkah demikian?

Arman, Bandung.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Arman atas pertanyaannya. Aktivitas promosi pada dasarnya tidak terlepas dari kegiatan bisnis perusahan manufaktur. Hal itu sangat diperlukan apalagi dalam era modern seperti saat ini, satu jenis barang konsumsi sehari-hari pasti memiliki beragam jenis dan merek yang berbeda tetapi memiliki kualitas produk dan harga yang bersaing.

Karena itu, kondisi demikian membuat produsen perlu memutar otak bagaimana caranya agar produknya dapat tetap eksis di kalangan konsumen. Banyak cara yang digunakan produsen agar produknya dapat digemari para konsumen. Mulai dengan cara pemberian diskon produk, iklan produk yang dipublikasikan, pameran produk, hingga menggandeng selebriti ternama untuk dijadikan model suatu produk.

Hal ini tidak mudah untuk dilakukan karena untuk melakukan aktifitas promosi dengan mengharapkan target yang maksimal perlu mengeluarkan biaya yang jumlahnya tidak sedikit. Sehingga tidaklah heran bila biaya untuk promosi bisa sangat tinggi jumlahnya.

Bila kita kaitkan dengan aspek perpajakan yang berlaku di Indonesia. Biaya yang dikeluarkan suatu perusahaan yang alokasinya digunakan sebagai biaya promosi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto (biaya fiskal), selama biay tersebut benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Walaupun dalam pernyataan sebelumnya biaya promosi dapat diakui sebagai biaya fiskal. Wajib Pajak tetap harus berpedoman pada Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Bunyinya sebagai berikut:

Pasal 6

  1. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
  2. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
  3. Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  4. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
  5. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”

Aturan ini dapat menjelaskan bahwa wajib pajak tidak cukup hanya melakukan pembukuan terkait biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan tetapi juga perlu menyusun Daftar Nominatif atas seluruh biaya promosi yang mencangkup data-data penting.

Ketentuan di atas juga mengatur informasi paling minimal yang harus dicantumkan, yakni berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong.

Kemudian daftar tersebut wajib dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Jika hal-hal tersebut tidak dipenuhi maka konsekuensi yang akan diterima wajib pajak adalah atas seluruh biaya promosi yang telah dibukukan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense).*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPh Dipotong Lebih Banyak dari Seharusnya, Bisa Ajukan Restitusi?

Selasa, 03 Desember 2024 | 12:05 WIB KONSULTASI CORETAX

‘Saya Tidak Paham Coretax Sama Sekali, Bisa Belajar di Mana?’

BERITA PILIHAN