MALAYSIA

Biaya Hidup Naik, Pengusaha Usulkan Insentif Pajak dalam APBN 2025

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Biaya Hidup Naik, Pengusaha Usulkan Insentif Pajak dalam APBN 2025

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Pengusaha Malaysia yang tergabung dalam Associated Chinese Chambers of Commerce and Industry Malaysia (ACCCIM) mengusulkan pemberian berbagai insentif pajak dalam APBN 2025.

Bendahara Umum ACCCIM Datuk Koong Lin Loong mengatakan insentif pajak diperlukan di tengah kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Menurutnya, insentif pajak utamanya untuk kelompok 40% masyarakat terbawah.

"Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan keringanan pajak untuk penghasilan orang pribadi menjadi RM12.000 [sekitar Rp43,8 juta] dari saat ini RM9.000 [Rp32,86 juta]," katanya, dikutip pada Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Koong mengatakan insentif pajak diperlukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat saat biaya hidup terus meningkat. Terlebih, revisi ketentuan soal keringanan pajak untuk masyarakat tidak mampu terakhir dilaksanakan pada 2010.

Dia menjelaskan keringanan pajak untuk orang tua, yang diberikan antara 2016 dan 2020, juga harus diberikan kembali dengan batasan RM2.500 atau Rp9,12 juta kepada masing-masing ayah dan ibu.

Mengenai e-faktur, Koong meminta pemerintah memberikan relaksasi untuk pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah perlu menjadikan penggunaan e-faktur bersifat sukarela bagi pelaku usaha dengan omzet senilai hingga RM500.000 atau Rp1,82 miliar.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pengecualian penggunaan e-faktur memang hanya bagi perusahaan dengan omzet hingga RM150.000 atau Rp547,67 juta.

"Ambang batas ini harus ditingkatkan menjadi RM500.000 dan diterapkan secara sukarela terlebih dahulu sebelum menjadikannya wajib secara bertahap," ujarnya dilansir thestar.com.my.

Sementara mengenai pajak karbon, Koong berharap pada APBN Anggaran 2025 mulai memuat pengaturannya beserta target penerapannya. Namun, dalam pajak karbon juga harus mencakup pedoman yang jelas tentang pengurangan pajak atas belanja terkait lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Di sisi lain, Presiden Kamar Dagang Melayu Malaysia Norsyahrin Hamidon meminta lebih banyak dukungan untuk pelaku UMKM, termasuk soal pembiayaan. Dana khusus senilai RM1 miliar untuk pembiayaan kewirausahaan dinilai akan menjadi langkah strategis untuk mendukung UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya