MALAYSIA

Biaya Hidup Naik, Pengusaha Usulkan Insentif Pajak dalam APBN 2025

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Biaya Hidup Naik, Pengusaha Usulkan Insentif Pajak dalam APBN 2025

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Pengusaha Malaysia yang tergabung dalam Associated Chinese Chambers of Commerce and Industry Malaysia (ACCCIM) mengusulkan pemberian berbagai insentif pajak dalam APBN 2025.

Bendahara Umum ACCCIM Datuk Koong Lin Loong mengatakan insentif pajak diperlukan di tengah kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Menurutnya, insentif pajak utamanya untuk kelompok 40% masyarakat terbawah.

"Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan keringanan pajak untuk penghasilan orang pribadi menjadi RM12.000 [sekitar Rp43,8 juta] dari saat ini RM9.000 [Rp32,86 juta]," katanya, dikutip pada Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Koong mengatakan insentif pajak diperlukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat saat biaya hidup terus meningkat. Terlebih, revisi ketentuan soal keringanan pajak untuk masyarakat tidak mampu terakhir dilaksanakan pada 2010.

Dia menjelaskan keringanan pajak untuk orang tua, yang diberikan antara 2016 dan 2020, juga harus diberikan kembali dengan batasan RM2.500 atau Rp9,12 juta kepada masing-masing ayah dan ibu.

Mengenai e-faktur, Koong meminta pemerintah memberikan relaksasi untuk pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah perlu menjadikan penggunaan e-faktur bersifat sukarela bagi pelaku usaha dengan omzet senilai hingga RM500.000 atau Rp1,82 miliar.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pengecualian penggunaan e-faktur memang hanya bagi perusahaan dengan omzet hingga RM150.000 atau Rp547,67 juta.

"Ambang batas ini harus ditingkatkan menjadi RM500.000 dan diterapkan secara sukarela terlebih dahulu sebelum menjadikannya wajib secara bertahap," ujarnya dilansir thestar.com.my.

Sementara mengenai pajak karbon, Koong berharap pada APBN Anggaran 2025 mulai memuat pengaturannya beserta target penerapannya. Namun, dalam pajak karbon juga harus mencakup pedoman yang jelas tentang pengurangan pajak atas belanja terkait lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Di sisi lain, Presiden Kamar Dagang Melayu Malaysia Norsyahrin Hamidon meminta lebih banyak dukungan untuk pelaku UMKM, termasuk soal pembiayaan. Dana khusus senilai RM1 miliar untuk pembiayaan kewirausahaan dinilai akan menjadi langkah strategis untuk mendukung UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra