Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kalo boleh menambahkan bencana alam yang dikategorikan sebagai bencana national di indonesia adalah: 1. Gempa bumi dan Tsunami di Flores tahun 1992 2. Tsunami Aceh tahun 2004 3. Bencana Covid -19 tahun 2020 Sehingga biaya sumbangan bukan untuk 3 bencana national adalah bukan dikategorikan sebagai bencana National. Dan besaran biaya sumbangan terkait pembangunan infrastruktur social tidak boleh melebihi 5% dari penghasilan netto fiskal dan biaya sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal. ( untuk lebih detail bisa dilihat dari PeraturaN presiden Nomor 10 tahun 2010)