AMERIKA SERIKAT

Biar Restitusi Lancar, IRS Minta SPT Disampaikan Secara Elektronik

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 10:30 WIB
Biar Restitusi Lancar, IRS Minta SPT Disampaikan Secara Elektronik

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS) mulai membuka pintu bagi wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan.

Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan wajib pajak di AS dapat menyampaikan SPT tahunan mulai 24 Januari hingga 18 April 2022. Untuk mempercepat proses pengolahan SPT, IRS meminta wajib pajak menyampaikan SPT secara elektronik.

"Kami meminta wajib pajak untuk meninjau SPT-nya sebelum dilaporkan ke IRS. Wajib pajak juga perlu menyampaikan SPT secara elektronik. Penyampaian SPT secara konvensional berpotensi menimbulkan penundaan," katanya dikutip dari laman resmi IRS, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dengan pemrosesan SPT yang cepat, wajib pajak diharapkan dapat segera memperoleh restitusi. Pada tahun lalu, mayoritas wajib pajak mendapatkan restitusi dalam waktu 21 hari setelah menyampaikan SPT secara elektronik.

Rata-rata nilai restitusi yang diperoleh wajib pajak mencapai lebih dari US$2.800 atau kurang lebih senilai Rp40,1 juta.

"Menyampaikan SPT secara elektronik adalah salah satu langkah yang dapat dilakukan wajib pajak untuk membantu mencegah terjadinya keterlambatan pengolahan SPT," ujar Rettig.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, National Taxpayer Advocate sebelumnya mencatat masih terdapat SPT yang belum diproses oleh IRS pada tahun lalu.

Hingga pertengahan Desember 2021 terdapat 8,6 juta SPT orang pribadi dan 3 juta SPT badan yang belum diproses. Selanjutnya, terdapat 5 juta surat masuk dari wajib pajak yang belum ditanggapi oleh IRS. Mayoritas SPT yang belum diproses adalah SPT tahun pajak 2020.

Keterlambatan IRS dalam memproses SPT berimplikasi terhadap pencairan stimulus kepada rumah tangga rentan, yakni child tax credit payment.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Melalui child tax credit, wajib pajak mendapatkan kredit pajak atas tanggungan anak senilai US$3.600 atas anak berusia di bawah 6 tahun dan US$3.000 atas anak berusia 6 hingga 17 tahun.

Kredit pajak yang diberikan ini bisa direstitusi oleh wajib pajak dan menjadi instrumen pemerintah AS dalam memberikan jaring pengaman sosial kepada rumah tangga terdampak pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan