AMERIKA SERIKAT

Biar Restitusi Lancar, IRS Minta SPT Disampaikan Secara Elektronik

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 10:30 WIB
Biar Restitusi Lancar, IRS Minta SPT Disampaikan Secara Elektronik

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS) mulai membuka pintu bagi wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan.

Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan wajib pajak di AS dapat menyampaikan SPT tahunan mulai 24 Januari hingga 18 April 2022. Untuk mempercepat proses pengolahan SPT, IRS meminta wajib pajak menyampaikan SPT secara elektronik.

"Kami meminta wajib pajak untuk meninjau SPT-nya sebelum dilaporkan ke IRS. Wajib pajak juga perlu menyampaikan SPT secara elektronik. Penyampaian SPT secara konvensional berpotensi menimbulkan penundaan," katanya dikutip dari laman resmi IRS, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Dengan pemrosesan SPT yang cepat, wajib pajak diharapkan dapat segera memperoleh restitusi. Pada tahun lalu, mayoritas wajib pajak mendapatkan restitusi dalam waktu 21 hari setelah menyampaikan SPT secara elektronik.

Rata-rata nilai restitusi yang diperoleh wajib pajak mencapai lebih dari US$2.800 atau kurang lebih senilai Rp40,1 juta.

"Menyampaikan SPT secara elektronik adalah salah satu langkah yang dapat dilakukan wajib pajak untuk membantu mencegah terjadinya keterlambatan pengolahan SPT," ujar Rettig.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Untuk diketahui, National Taxpayer Advocate sebelumnya mencatat masih terdapat SPT yang belum diproses oleh IRS pada tahun lalu.

Hingga pertengahan Desember 2021 terdapat 8,6 juta SPT orang pribadi dan 3 juta SPT badan yang belum diproses. Selanjutnya, terdapat 5 juta surat masuk dari wajib pajak yang belum ditanggapi oleh IRS. Mayoritas SPT yang belum diproses adalah SPT tahun pajak 2020.

Keterlambatan IRS dalam memproses SPT berimplikasi terhadap pencairan stimulus kepada rumah tangga rentan, yakni child tax credit payment.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Melalui child tax credit, wajib pajak mendapatkan kredit pajak atas tanggungan anak senilai US$3.600 atas anak berusia di bawah 6 tahun dan US$3.000 atas anak berusia 6 hingga 17 tahun.

Kredit pajak yang diberikan ini bisa direstitusi oleh wajib pajak dan menjadi instrumen pemerintah AS dalam memberikan jaring pengaman sosial kepada rumah tangga terdampak pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari