AMERIKA SERIKAT

Biar Restitusi Lancar, IRS Minta SPT Disampaikan Secara Elektronik

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 10:30 WIB
Biar Restitusi Lancar, IRS Minta SPT Disampaikan Secara Elektronik

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS) mulai membuka pintu bagi wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan.

Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan wajib pajak di AS dapat menyampaikan SPT tahunan mulai 24 Januari hingga 18 April 2022. Untuk mempercepat proses pengolahan SPT, IRS meminta wajib pajak menyampaikan SPT secara elektronik.

"Kami meminta wajib pajak untuk meninjau SPT-nya sebelum dilaporkan ke IRS. Wajib pajak juga perlu menyampaikan SPT secara elektronik. Penyampaian SPT secara konvensional berpotensi menimbulkan penundaan," katanya dikutip dari laman resmi IRS, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Dengan pemrosesan SPT yang cepat, wajib pajak diharapkan dapat segera memperoleh restitusi. Pada tahun lalu, mayoritas wajib pajak mendapatkan restitusi dalam waktu 21 hari setelah menyampaikan SPT secara elektronik.

Rata-rata nilai restitusi yang diperoleh wajib pajak mencapai lebih dari US$2.800 atau kurang lebih senilai Rp40,1 juta.

"Menyampaikan SPT secara elektronik adalah salah satu langkah yang dapat dilakukan wajib pajak untuk membantu mencegah terjadinya keterlambatan pengolahan SPT," ujar Rettig.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Untuk diketahui, National Taxpayer Advocate sebelumnya mencatat masih terdapat SPT yang belum diproses oleh IRS pada tahun lalu.

Hingga pertengahan Desember 2021 terdapat 8,6 juta SPT orang pribadi dan 3 juta SPT badan yang belum diproses. Selanjutnya, terdapat 5 juta surat masuk dari wajib pajak yang belum ditanggapi oleh IRS. Mayoritas SPT yang belum diproses adalah SPT tahun pajak 2020.

Keterlambatan IRS dalam memproses SPT berimplikasi terhadap pencairan stimulus kepada rumah tangga rentan, yakni child tax credit payment.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Melalui child tax credit, wajib pajak mendapatkan kredit pajak atas tanggungan anak senilai US$3.600 atas anak berusia di bawah 6 tahun dan US$3.000 atas anak berusia 6 hingga 17 tahun.

Kredit pajak yang diberikan ini bisa direstitusi oleh wajib pajak dan menjadi instrumen pemerintah AS dalam memberikan jaring pengaman sosial kepada rumah tangga terdampak pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global