DDTC PODTAX

Bersiap Implementasi Tarif PPh Umum UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:45 WIB
Bersiap Implementasi Tarif PPh Umum UMKM

SAAT ini pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha UMKM menggunakan skema PPh final 0,5% seperti yang tertera pada PP 23/2018. Namun demikian, Ditjen Pajak telah meingingatkan bahwa terdapat batas waktu untuk UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final tersebut.

Adapun setelah berakhirnya jangka waktu pelaksanaan PPh final 0,5%, wajib pajak UMKM perlu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak berikutnya.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Lantas, bagaimana skema perubahannya? Apa pula persiapan yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM? Fasilitas seperti apa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan kepada UMKM ke depan?

Pada episode terbaru DDTC Podtax kali ini, Lenida Ayumi berdiskusi dengan Dosen Administrasi Perpajakan, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia Hadining Kusumastuti mengenai persiapan menuju implementasi tarif PPh umum UMKM.

Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan jangan lupa ikuti kuisnya dengan hadiah menarik!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juni 2021 | 21:36 WIB

Tarif efektif PPN vs tarif efektif PPH... banyak yg kurang ngeh dipublik yakni Efektif PPh berdaskan omset ttt u Kelompok SMEs ..sedangkan PPN efektif untuk usaha tertentu sama dasarnya. Yang jadi masyalah perlakuan pd PPh kelompok omset dibawah Rp. 4,8 M pakai tarif efektif... sebaiknya dibuat range lagi shg kelompok ttt apakah krn naik omsetnya atau batas wtnya habis akan kena tarif psl 17 ...Kedua bukan dasar omset tentu dipisahkan KLU nya... Katakan usaha kost2 an (sewa kamar) dibanding usaha eceran rokok. sangat jauh dilihat profitnya .. Mk masih perlu di btkan daftar KLU dlm kelompok pentarifan.. u mebedakan dan memenuhi unsur keadilan. Regulasi memang perlu diperbaiki krn batas omset PPN tt dgn omset PPh seharus sama. Memang klo WP dibimbing dari awal u masuk ke tarif umum lebih baik..krn mrk bisa mengkompensasikan kerugiannya dan biaya2 .. juga u edukasi WP lebih baik.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan