UNIVERSITAS JEMBER

Bersama Atpetsi, Universitas Jember Gelar Pelatihan SPT PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 April 2021 | 09:46 WIB
Bersama Atpetsi, Universitas Jember Gelar Pelatihan SPT PPh Badan

Pembina Tax Center Universitas Jember Galih Wicaksono, Dekan Fisip Universitas Jember Djoko Poernomo, Ketua Umum Atpetsi sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam, serta Tim Ahli IAI KAPj Bidang Pengembangan Pedoman Akuntansi Pajak Basri Musri S dalam pelatihan online bertajuk Teknik Pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan Pemanfaatan Fasilitas Selama Pandemi Covid-19, (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Prodi DIII Perpajakan dan Tax Center Universitas Jember bersama Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) mengadakan kegiatan pelatihan online perpajakan pada hari ini, Sabtu (24/4/2021).

Dalam acara bertajuk Teknik Pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan Pemanfaatan Fasilitas Selama Pandemi Covid-19, Ketua Umum Atpetsi sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam hadir sebagai keynote speaker.

Darussalam mengatakan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020 berbeda karena dua aspek. Pertama, adanya berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah. Kedua, terbitnya UU Cipta Kerja yang berpengaruh pada ketentuan pajak dan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Jadi, yang namanya SPT itu adalah suatu finalisasi dari banyak isu dan topik perpajakan yang akan dilaporkan. SPT [tahun pajak] 2020 sangat menarik dan berbeda dengan SPT sebelumnya karena dua masalah tersebut,” ujarnya.

Untuk mengupas implikasi pemanfaatan insentif dan penerbitan UU Cipta Kerja terhadap SPT Tahunan PPh badan 2020, Tim Ahli Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Bidang Pengembangan Pedoman Akuntansi Pajak Basri Musri S hadir sebagai pembicara.

Dalam kesempatan tersebut, Darussalam juga menyampaikan SPT hanyalah sebagian kecil dari banyaknya isu pajak. Khusus untuk mahasiswa yang akan terjun sebagai profesional dalam bidang pajak, perlu juga menguasai aspek lain, seperti pajak internasional dan transfer pricing.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Saat menyampaikan opening speech, Dekan Fisip Universitas Jember Djoko Poernomo berharap peserta kegiatan, terutama mahasiswa, dapat meningkatkan pengetahuan mengenai pajak perusahaan. Dengan demikian, hard skill dan soft skill mahasiswa dapat terus ditingkatkan.

“Sehingga mahasiswa mendapatkan manfaat yang luar biasa. Ini sangat berguna karena jumlah perusahaan di Indonesia jutaan. Siapa tahu nanti bekerja di perusahaan atau mendirikan konsultan pajak,” katanya.

Pembina Tax Center Universitas Jember Galih Wicaksono mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dan masyarakat umum terkait dengan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Apalagi, SPT Tahunan 2020 cukup berbeda karena adanya pemanfaatan insentif dan penerbitan UU Cipta Kerja.

“Dalam bidang akademik, [topik] PPh badan juga harus dikuasai mahasiswa,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra