NIGERIA

Berlaku Tahun Ini, Tarif Pajak Pendidikan Tinggi Dinaikkan Jadi 2,5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Januari 2022 | 17:30 WIB
Berlaku Tahun Ini, Tarif Pajak Pendidikan Tinggi Dinaikkan Jadi 2,5%

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria menaikkan tarif pajak penghasilan atas jasa pendidikan tinggi menjadi 2,5% pada 2022 guna mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai ₦60 miliar atau setara dengan Rp2,08 triliun setiap tahunnya.

Pemerintah menyebutkan penyedia pendidikan tinggi kini diharuskan membayar pajak penghasilan sebesar 2,5% dari pendapatan yang diperolehnya. Sebelumnya, tarif pajak yang dikenakan terhadap penyedia pendidikan tinggi sebesar 2%.

“Bagian 1(2) TETFA diubah untuk meningkatkan tarif pajak pendidikan dari 2% menjadi 2,5%,” bunyi UU Keuangan Tahun 2021 dikutip dari Mondaq, Selasa (18/01/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Perlu dipahami, perguruan tinggi yang dikenai pajak penghasilan sebesar 2,5% apabila pendapatannya melebihi ₦25 juta atau setara dengan Rp866 juta. Pemerintah berharap setoran pajak dari perguruan tinggi dapat menyumbang hingga Rp 2,08 triliun per tahun.

Meski demikian, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat. Hal ini dikarenakan aturan tersebut bakal berpotensi menaikkan biaya perkuliahan di perguruan tinggi sehingga makin tidak terjangkau bagi masyarakat.

“Biaya kuliah akan naik dan berdampak panjang pada pembangunan manusia karena kami berharap itu tidak menciptakan masalah yang lebih besar daripada solusi yang kami harapkan untuk diatasi,” kata analis pajak Taiwo Oyedele seperti dikutip dari Icirnigeria.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Saat ini, kualitas perguruan tinggi di Nigeria masih tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Pada saat bersamaan, kemiskinan di Nigeria masih tinggi. Sebanyak 90,1 juta jiwa di Nigeria dikategorikan miskin.

Alhasil, kemiskinan yang tinggi menyebabkan anak-anak di Nigeria memilih untuk putus sekolah dan bekerja ketimbang melanjutkan ke pendidikan tinggi. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP