THAILAND

Berlaku Sejak 1997, Tarif PPN Thailand Dipertahankan di Level 7 Persen

Dian Kurniati | Senin, 28 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Berlaku Sejak 1997, Tarif PPN Thailand Dipertahankan di Level 7 Persen

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Kementerian Keuangan Thailand menegaskan pemerintah akan mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di level 7%.

Kepala Kantor Kebijakan Fiskal sekaligus juru bicara Kemenkeu Pornchai Theeravet mengatakan pemerintah belum ada rencana untuk mengembalikan tarif PPN ke level 10%. Tarif PPN akan tetap dijaga rendah walaupun ada kebutuhan meningkatkan penerimaan, termasuk untuk mendanai program pensiun.

"Kementerian Keuangan tidak memiliki rencana menaikkan PPN dari 7% menjadi 10% untuk menghasilkan lebih banyak penerimaan guna mendanai program dukungan pensiun," katanya, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

UU Pendapatan menyatakan tarif PPN standar Thailand adalah 10% sejak penerapannya pada 1992. Namun pada saat krisis 1997, pemerintah menerbitkan keputusan kerajaan yang menetapkan tarif PPN diturunkan menjadi 7%.

Pemerintah Thailand meninjau besaran tarif PPN tersebut setiap 2 tahun. Hingga saat ini, pemotongan tarif PPN sebesar 3% masih terus diperpanjang untuk menjaga daya beli.

"Jika PPN dinaikkan, berarti harus ada undang-undangnya. Namun, untuk saat ini Kemenkeu belum berencana menaikkan tarif pajak," ujar Pornchai dilansir thaipbsworld.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebelumnya, Dewan Pembangunan Ekonomi dan Sosial Nasional mengusulkan beberapa langkah untuk mengoptimalkan dukungan untuk program pensiun, termasuk menaikkan tarif PPN. Melalui kebijakan ini, pemerintah diharapkan memiliki anggaran yang memadai untuk menyediakan tunjangan para pensiunan.

Wakil Sekjen Dewan Pembangunan Ekonomi dan Sosial Nasional Worawan Plikhamin menilai kenaikan PPN memang biasanya akan menimbulkan penolakan dari masyarakat. Namun, kenaikan tarif pajak tersebut diyakini akan meningkatkan tabungan lansia yang nantinya bakal dinikmati masyarakat umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra