THAILAND

Berlaku Sejak 1997, Tarif PPN Thailand Dipertahankan di Level 7 Persen

Dian Kurniati | Senin, 28 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Berlaku Sejak 1997, Tarif PPN Thailand Dipertahankan di Level 7 Persen

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Kementerian Keuangan Thailand menegaskan pemerintah akan mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di level 7%.

Kepala Kantor Kebijakan Fiskal sekaligus juru bicara Kemenkeu Pornchai Theeravet mengatakan pemerintah belum ada rencana untuk mengembalikan tarif PPN ke level 10%. Tarif PPN akan tetap dijaga rendah walaupun ada kebutuhan meningkatkan penerimaan, termasuk untuk mendanai program pensiun.

"Kementerian Keuangan tidak memiliki rencana menaikkan PPN dari 7% menjadi 10% untuk menghasilkan lebih banyak penerimaan guna mendanai program dukungan pensiun," katanya, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

UU Pendapatan menyatakan tarif PPN standar Thailand adalah 10% sejak penerapannya pada 1992. Namun pada saat krisis 1997, pemerintah menerbitkan keputusan kerajaan yang menetapkan tarif PPN diturunkan menjadi 7%.

Pemerintah Thailand meninjau besaran tarif PPN tersebut setiap 2 tahun. Hingga saat ini, pemotongan tarif PPN sebesar 3% masih terus diperpanjang untuk menjaga daya beli.

"Jika PPN dinaikkan, berarti harus ada undang-undangnya. Namun, untuk saat ini Kemenkeu belum berencana menaikkan tarif pajak," ujar Pornchai dilansir thaipbsworld.com.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sebelumnya, Dewan Pembangunan Ekonomi dan Sosial Nasional mengusulkan beberapa langkah untuk mengoptimalkan dukungan untuk program pensiun, termasuk menaikkan tarif PPN. Melalui kebijakan ini, pemerintah diharapkan memiliki anggaran yang memadai untuk menyediakan tunjangan para pensiunan.

Wakil Sekjen Dewan Pembangunan Ekonomi dan Sosial Nasional Worawan Plikhamin menilai kenaikan PPN memang biasanya akan menimbulkan penolakan dari masyarakat. Namun, kenaikan tarif pajak tersebut diyakini akan meningkatkan tabungan lansia yang nantinya bakal dinikmati masyarakat umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN