THAILAND

Berlaku Sejak 1997, Tarif PPN Thailand Dipertahankan di Level 7 Persen

Dian Kurniati | Senin, 28 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Berlaku Sejak 1997, Tarif PPN Thailand Dipertahankan di Level 7 Persen

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Kementerian Keuangan Thailand menegaskan pemerintah akan mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di level 7%.

Kepala Kantor Kebijakan Fiskal sekaligus juru bicara Kemenkeu Pornchai Theeravet mengatakan pemerintah belum ada rencana untuk mengembalikan tarif PPN ke level 10%. Tarif PPN akan tetap dijaga rendah walaupun ada kebutuhan meningkatkan penerimaan, termasuk untuk mendanai program pensiun.

"Kementerian Keuangan tidak memiliki rencana menaikkan PPN dari 7% menjadi 10% untuk menghasilkan lebih banyak penerimaan guna mendanai program dukungan pensiun," katanya, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

UU Pendapatan menyatakan tarif PPN standar Thailand adalah 10% sejak penerapannya pada 1992. Namun pada saat krisis 1997, pemerintah menerbitkan keputusan kerajaan yang menetapkan tarif PPN diturunkan menjadi 7%.

Pemerintah Thailand meninjau besaran tarif PPN tersebut setiap 2 tahun. Hingga saat ini, pemotongan tarif PPN sebesar 3% masih terus diperpanjang untuk menjaga daya beli.

"Jika PPN dinaikkan, berarti harus ada undang-undangnya. Namun, untuk saat ini Kemenkeu belum berencana menaikkan tarif pajak," ujar Pornchai dilansir thaipbsworld.com.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Sebelumnya, Dewan Pembangunan Ekonomi dan Sosial Nasional mengusulkan beberapa langkah untuk mengoptimalkan dukungan untuk program pensiun, termasuk menaikkan tarif PPN. Melalui kebijakan ini, pemerintah diharapkan memiliki anggaran yang memadai untuk menyediakan tunjangan para pensiunan.

Wakil Sekjen Dewan Pembangunan Ekonomi dan Sosial Nasional Worawan Plikhamin menilai kenaikan PPN memang biasanya akan menimbulkan penolakan dari masyarakat. Namun, kenaikan tarif pajak tersebut diyakini akan meningkatkan tabungan lansia yang nantinya bakal dinikmati masyarakat umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak