PROVINSI JAMBI

Berlaku Sampai 6 April! Pemprov Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Maret 2023 | 14:30 WIB
Berlaku Sampai 6 April! Pemprov Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Jambi Lukman Hakim mengatakan program pemutihan telah berlaku sejak awal tahun dan akan berakhir pada 6 April 2023.

"Wajib pajak kendaraan bermotor manfaatkan program ini sebaiknya-baiknya, sebelum pemberlakuan penghapusan data registrasi identifikasi kendaraan," katanya seperti dikutip dari imcnews.id, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tidak diregistrasikan ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasikan ulang sehingga akan berstatus bodong permanen dan bisa disita oleh pihak kepolisian.

Dalam program pemutihan PKB yang digelar kali ini, pemprov menawarkan beragam keringanan mulai dari pembebasan pokok PKB dan denda PKB serta pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pembebasan pokok PKB berlaku atas kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama 5 tahun hingga 15 tahun. Hingga 6 April 2023, pemilik kendaraan bermotor yang cukup membayar PKB selama 2 tahun pajak saja.

Selanjutnya, pemprov juga memberlakukan pembebasan pokok dan denda BBNKB II atas kendaraan bekas yang dilakukan balik nama dari luar daerah ke Provinsi Jambi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja