PROVINSI JAMBI

Berlaku Sampai 6 April! Pemprov Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Maret 2023 | 14:30 WIB
Berlaku Sampai 6 April! Pemprov Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Jambi Lukman Hakim mengatakan program pemutihan telah berlaku sejak awal tahun dan akan berakhir pada 6 April 2023.

"Wajib pajak kendaraan bermotor manfaatkan program ini sebaiknya-baiknya, sebelum pemberlakuan penghapusan data registrasi identifikasi kendaraan," katanya seperti dikutip dari imcnews.id, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tidak diregistrasikan ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasikan ulang sehingga akan berstatus bodong permanen dan bisa disita oleh pihak kepolisian.

Dalam program pemutihan PKB yang digelar kali ini, pemprov menawarkan beragam keringanan mulai dari pembebasan pokok PKB dan denda PKB serta pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembebasan pokok PKB berlaku atas kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama 5 tahun hingga 15 tahun. Hingga 6 April 2023, pemilik kendaraan bermotor yang cukup membayar PKB selama 2 tahun pajak saja.

Selanjutnya, pemprov juga memberlakukan pembebasan pokok dan denda BBNKB II atas kendaraan bekas yang dilakukan balik nama dari luar daerah ke Provinsi Jambi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra