PROVINSI JAMBI

Berlaku Sampai 6 April! Pemprov Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Maret 2023 | 14:30 WIB
Berlaku Sampai 6 April! Pemprov Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Jambi Lukman Hakim mengatakan program pemutihan telah berlaku sejak awal tahun dan akan berakhir pada 6 April 2023.

"Wajib pajak kendaraan bermotor manfaatkan program ini sebaiknya-baiknya, sebelum pemberlakuan penghapusan data registrasi identifikasi kendaraan," katanya seperti dikutip dari imcnews.id, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tidak diregistrasikan ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasikan ulang sehingga akan berstatus bodong permanen dan bisa disita oleh pihak kepolisian.

Dalam program pemutihan PKB yang digelar kali ini, pemprov menawarkan beragam keringanan mulai dari pembebasan pokok PKB dan denda PKB serta pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Pembebasan pokok PKB berlaku atas kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama 5 tahun hingga 15 tahun. Hingga 6 April 2023, pemilik kendaraan bermotor yang cukup membayar PKB selama 2 tahun pajak saja.

Selanjutnya, pemprov juga memberlakukan pembebasan pokok dan denda BBNKB II atas kendaraan bekas yang dilakukan balik nama dari luar daerah ke Provinsi Jambi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6