KABUPATEN DEMAK

Berlaku Sampai 29 September! Program Pemutihan PBB Kembali Digelar

Dian Kurniati | Senin, 06 Maret 2023 | 09:30 WIB
Berlaku Sampai 29 September! Program Pemutihan PBB Kembali Digelar

Program pemutihan pajak.

DEMAK, DDTCNews – Pemkab Demak, Jawa Tengah kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak menyebut program pemutihan berlaku sejak 10 Februari hingga 29 September 2023. Insentif ini diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

"Bayar utang PBB-P2, bebas denda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @pelayananpajakdaerah_demak, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

BPKAD menyatakan penghapusan denda PBB-P2 diberikan mulai tahun pajak 2013 hingga 2022. Melalui unggahan tersebut, v

BPKAD sebelumnya telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 2023. Pembayaran PBB-P2 sudah dapat dilakukan sejak 2 Januari 2023.

Selain memberikan penghapusan denda, Pemkab Demak juga memberikan berbagai hadiah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Rencananya, hadiah diberikan kepada 798 wajib pajak yang membayar tercepat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hadiah tersebut diberikan untuk wajib pajak yang tersebar di setiap kecamatan di Kabupaten Demak. "Yuk segera bayarkan PPB Anda dan dapatkan hadiah percepatan pembayaran bagi 798 wajib pajak tercepat," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti Bank Jateng, Bank Mandiri, BRI, kantor pos, Gopay, OVO, Tokopedia, Alfamart, dan Indomaret. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra