Program pemutihan pajak.
DEMAK, DDTCNews – Pemkab Demak, Jawa Tengah kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak menyebut program pemutihan berlaku sejak 10 Februari hingga 29 September 2023. Insentif ini diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
"Bayar utang PBB-P2, bebas denda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @pelayananpajakdaerah_demak, dikutip pada Senin (6/3/2023).
BPKAD menyatakan penghapusan denda PBB-P2 diberikan mulai tahun pajak 2013 hingga 2022. Melalui unggahan tersebut, v
BPKAD sebelumnya telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 2023. Pembayaran PBB-P2 sudah dapat dilakukan sejak 2 Januari 2023.
Selain memberikan penghapusan denda, Pemkab Demak juga memberikan berbagai hadiah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Rencananya, hadiah diberikan kepada 798 wajib pajak yang membayar tercepat.
Hadiah tersebut diberikan untuk wajib pajak yang tersebar di setiap kecamatan di Kabupaten Demak. "Yuk segera bayarkan PPB Anda dan dapatkan hadiah percepatan pembayaran bagi 798 wajib pajak tercepat," bunyi keterangan foto yang diunggah.
Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti Bank Jateng, Bank Mandiri, BRI, kantor pos, Gopay, OVO, Tokopedia, Alfamart, dan Indomaret. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.