KABUPATEN DEMAK

Berlaku Sampai 29 September! Program Pemutihan PBB Kembali Digelar

Dian Kurniati | Senin, 06 Maret 2023 | 09:30 WIB
Berlaku Sampai 29 September! Program Pemutihan PBB Kembali Digelar

Program pemutihan pajak.

DEMAK, DDTCNews – Pemkab Demak, Jawa Tengah kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak menyebut program pemutihan berlaku sejak 10 Februari hingga 29 September 2023. Insentif ini diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

"Bayar utang PBB-P2, bebas denda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @pelayananpajakdaerah_demak, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

BPKAD menyatakan penghapusan denda PBB-P2 diberikan mulai tahun pajak 2013 hingga 2022. Melalui unggahan tersebut, v

BPKAD sebelumnya telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 2023. Pembayaran PBB-P2 sudah dapat dilakukan sejak 2 Januari 2023.

Selain memberikan penghapusan denda, Pemkab Demak juga memberikan berbagai hadiah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Rencananya, hadiah diberikan kepada 798 wajib pajak yang membayar tercepat.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Hadiah tersebut diberikan untuk wajib pajak yang tersebar di setiap kecamatan di Kabupaten Demak. "Yuk segera bayarkan PPB Anda dan dapatkan hadiah percepatan pembayaran bagi 798 wajib pajak tercepat," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti Bank Jateng, Bank Mandiri, BRI, kantor pos, Gopay, OVO, Tokopedia, Alfamart, dan Indomaret. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP