UU HKPD

Berlaku Mulai 2025, Opsen Pajak Kendaraan dan PKB Dipungut Sekaligus

Muhamad Wildan | Jumat, 12 April 2024 | 09:00 WIB
Berlaku Mulai 2025, Opsen Pajak Kendaraan dan PKB Dipungut Sekaligus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% bakal berlaku mulai tahun depan.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), ketentuan PKB, BBNKB, dan opsen berlaku 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan. UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022.

"Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam undang-undang ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya," bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Merujuk pada Pasal 1 UU HKPD, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan sebesar 66%.

Dalam pelaksanaannya, opsen PKB dan BBNKB nantinya akan dipungut secara bersamaan dengan PKB dan BBNKB.

"Pemungutan opsen yang dikenakan atas pokok pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB," Pasal 107 ayat (5) PP 35/2023.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Besaran opsen PKB dan BBNKB yang terutang nantinya akan tercantum dalam SKPD, SSPD, ataupun dokumen penetapan dan pembayaran yang diterbitkan oleh pihak Samsat.

Setelah menerima pembayaran PKB, BBNKB, beserta opsennya, pemprov wajib menyetorkan opsen PKB dan BBNKB ke kas daerah kabupaten/kota dalam waktu 3 hari kerja.

Ketentuan lebih lanjut untuk menyinergikan pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya akan diatur melalui peraturan gubernur. Sinergi yang dimaksud dapat berupa sinergi pendanaan atas biaya pemungutan pajak dan opsen ataupun bentuk sinergi lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya