INDIA

Berlaku Mulai 1 April, India Pungut Pajak 30 Persen dari Aset Digital

Vallencia | Jumat, 18 Maret 2022 | 18:00 WIB
Berlaku Mulai 1 April, India Pungut Pajak 30 Persen dari Aset Digital

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman memperlihatkan folder dengan logo pemerintah India saat ia meninggalkan kantornya untuk menyampaikan anggaran federal di parlemen di New Delhi, India, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Anushree Fadnavis/hp/cfo

NEW DELHI, DDTCNews – Setelah melewati berbagai pertimbangan, Pemerintah India akhirnya memutuskan memberlakukan pengenaan pajak atas penghasilan dari aset digital, seperti mata uang kripto atau cryptocurrency.

Ketua Dewan Pusat Pajak Langsung JB Mohapatra menyatakan pajak penghasilan atas keuntungan dari perdagangan aset digital akan berlaku mulai 1 April 2022. Rencananya, tarif pajak penghasilan atas keuntungan aset digital tersebut dipatok sebesar 30%.

“Pajak 30% yang diusulkan atas pendapatan dari cryptocurrency dan aset virtual lainnya akan mulai berlaku mulai 1 April,” tuturnya dikutip dari timesofindia.indiatimes.com, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman sebelumnya menyebutkan perdagangan aset digital tengah berkembang pesat di India. Sayang, India tidak memiliki kebijakan yang jelas untuk mengatur atau mengenakan pajak atas aset tersebut.

Menkeu telah mengusulkan pemajakan atas penghasilan aset digital dalam Anggaran Union 2022. India akan menjadi salah satu dari sedikit negara yang mengenakan pajak atas aset digital seperti cryptocurrency dan non-fungible token (NFT).

Selain ketentuan pajak penghasilan, Pemerintah India juga akan menerapkan tax deduction source (TDS) pada aset digital. TDS adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu dengan tarif yang berbeda.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Rencananya, TDS dipotong langsung pada saat menerima penghasilan. Dalam konteks ini, aset digital akan dikenakan TDS sebesar 1% yang akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Tambahan informasi, Departemen Teknologi dan Informasi (TI) di otoritas pajak India saat ini telah mengembangkan teknologi dan induksi dalam 4 hingga 5 tahun terakhir. Harapannya, pengembangan tersebut dapat mengoptimalisasi pengumpulan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025