INDIA

Berlaku Mulai 1 April, India Pungut Pajak 30 Persen dari Aset Digital

Vallencia | Jumat, 18 Maret 2022 | 18:00 WIB
Berlaku Mulai 1 April, India Pungut Pajak 30 Persen dari Aset Digital

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman memperlihatkan folder dengan logo pemerintah India saat ia meninggalkan kantornya untuk menyampaikan anggaran federal di parlemen di New Delhi, India, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Anushree Fadnavis/hp/cfo

NEW DELHI, DDTCNews – Setelah melewati berbagai pertimbangan, Pemerintah India akhirnya memutuskan memberlakukan pengenaan pajak atas penghasilan dari aset digital, seperti mata uang kripto atau cryptocurrency.

Ketua Dewan Pusat Pajak Langsung JB Mohapatra menyatakan pajak penghasilan atas keuntungan dari perdagangan aset digital akan berlaku mulai 1 April 2022. Rencananya, tarif pajak penghasilan atas keuntungan aset digital tersebut dipatok sebesar 30%.

“Pajak 30% yang diusulkan atas pendapatan dari cryptocurrency dan aset virtual lainnya akan mulai berlaku mulai 1 April,” tuturnya dikutip dari timesofindia.indiatimes.com, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman sebelumnya menyebutkan perdagangan aset digital tengah berkembang pesat di India. Sayang, India tidak memiliki kebijakan yang jelas untuk mengatur atau mengenakan pajak atas aset tersebut.

Menkeu telah mengusulkan pemajakan atas penghasilan aset digital dalam Anggaran Union 2022. India akan menjadi salah satu dari sedikit negara yang mengenakan pajak atas aset digital seperti cryptocurrency dan non-fungible token (NFT).

Selain ketentuan pajak penghasilan, Pemerintah India juga akan menerapkan tax deduction source (TDS) pada aset digital. TDS adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu dengan tarif yang berbeda.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Rencananya, TDS dipotong langsung pada saat menerima penghasilan. Dalam konteks ini, aset digital akan dikenakan TDS sebesar 1% yang akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Tambahan informasi, Departemen Teknologi dan Informasi (TI) di otoritas pajak India saat ini telah mengembangkan teknologi dan induksi dalam 4 hingga 5 tahun terakhir. Harapannya, pengembangan tersebut dapat mengoptimalisasi pengumpulan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?