Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews – Pemkab Bandung menggelar program penghapusan denda keterlambatan atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berlaku dari 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan fasilitas pemutihan pajak diberikan apabila wajib pajak membayar tunggakan PBB pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2022.
"Melalui kebijakan Pak Bupati Bandung ini, pembayaran PBB tahun 1994 sampai dengan 2022, wajib pajak cukup membayar pokok PBB saja, bebas denda tanpa mengajukan permohonan penghapusan denda," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).
Tak hanya atas PBB, fasilitas pemutihan juga diberikan atas pembayaran tunggakan jenis-jenis pajak selain PBB seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, dan pajak parkir.
Fasilitas pemutihan atas jenis-jenis pajak di atas berlaku atas pelunasan tunggakan untuk masa pajak Januari 2004 hingga Desember 2021.
Untuk mendapatkan pemutihan atas jenis-jenis pajak selain PBB, wajib pajak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.
Surat permohonan harus dilengkapi dengan surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan daerah, daftar piutang pajak daerah, fotocopy KTP, meterai Rp10.000, dan surat kuasa apabila surat permohonan dikuasakan.
"Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Bapenda Kabupaten Bandung," ujar Erwan seperti dilansir bandungberita.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.