KABUPATEN BANDUNG

Berlaku Hingga Akhir Tahun, Program Pemutihan Pajak Akhirnya Digelar

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Berlaku Hingga Akhir Tahun, Program Pemutihan Pajak Akhirnya Digelar

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemkab Bandung menggelar program penghapusan denda keterlambatan atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berlaku dari 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan fasilitas pemutihan pajak diberikan apabila wajib pajak membayar tunggakan PBB pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2022.

"Melalui kebijakan Pak Bupati Bandung ini, pembayaran PBB tahun 1994 sampai dengan 2022, wajib pajak cukup membayar pokok PBB saja, bebas denda tanpa mengajukan permohonan penghapusan denda," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya atas PBB, fasilitas pemutihan juga diberikan atas pembayaran tunggakan jenis-jenis pajak selain PBB seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, dan pajak parkir.

Fasilitas pemutihan atas jenis-jenis pajak di atas berlaku atas pelunasan tunggakan untuk masa pajak Januari 2004 hingga Desember 2021.

Untuk mendapatkan pemutihan atas jenis-jenis pajak selain PBB, wajib pajak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Surat permohonan harus dilengkapi dengan surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan daerah, daftar piutang pajak daerah, fotocopy KTP, meterai Rp10.000, dan surat kuasa apabila surat permohonan dikuasakan.

"Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Bapenda Kabupaten Bandung," ujar Erwan seperti dilansir bandungberita.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra