PROVINSI DKI JAKARTA

Berlaku Hingga Akhir Bulan, PBB di Jakarta Didiskon 10 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 09:30 WIB
Berlaku Hingga Akhir Bulan, PBB di Jakarta Didiskon 10 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Warga DKI Jakarta masih memiliki kesempatan mendapatkan keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10% sampai dengan akhir bulan ini.

Sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5/2023, fasilitas keringanan pokok PBB tahun pajak 2023 masih berlaku sampai dengan Juni 2023.

"Wajib pajak yang melakukan pembayaran ketetapan PBB tahun pajak 2023 pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 diberikan keringanan sebesar 10%," bunyi Pasal 3 ayat (1) Pergub 5/2023, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Jika wajib pajak baru melakukan pembayaran atas ketetapan PBB tahun pajak 2023 pada Juli 2023 hingga September 2023, keringanan pokok PBB yang diberikan menurun dari 10% menjadi tinggal 5%.

Ada Fasilitas Pemutihan Pajak

Tak hanya untuk PBB tahun pajak 2023, fasilitas keringanan pokok PBB juga berlaku atas tunggakan PBB tahun pajak 2012 hingga tahun pajak 2022. Wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-nya pada bulan ini berhak mendapatkan keringanan pokok sebesar 20%.

"Wajib pajak yang melunasi pembayaran ketetapan PBB tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2022 pada periode Maret 2023 hingga Juni 2023, diberikan keringanan pokok PBB sebesar 20% dan penghapusan sanksi administrasi," bunyi Pasal 4 ayat (1) Pergub 5/2023.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Bila tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2022 baru dilunasi oleh wajib pajak pada Juli hingga September 2023, keringanan pokok yang diberikan hanya 10%. Namun, penghapusan sanksi administrasi tetap diberikan kepada wajib pajak dimaksud.

Untuk mendapatkan keringanan, wajib pajak cukup membayar PBB ke Bapenda DKI Jakarta melalui kanal yang tersedia. Penetapan dan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam Pergub 5/2023 telah dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6