PROVINSI BALI

Berlaku Hingga 31 Agustus! Gubernur Imbau Warga Ikut Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juni 2022 | 14:30 WIB
Berlaku Hingga 31 Agustus! Gubernur Imbau Warga Ikut Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Koster mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, pajak dari masyarakat juga penting untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah.

"Saya harap masyarakat memanfaatkan kesempatan baik ini untuk melaksanakan kewajiban sebagai pemilik kendaraan sekaligus ikut membantu upaya pemprov dalam rangka memulihkan ekonomi," katanya, dikutip pada Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Program penghapusan denda diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 14/2022. Dalam pergub tersebut, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diselenggarakan sejak 4 April 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Selain itu, ada pula insentif gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II walaupun telah berakhir pada 3 Juni lalu.

Koster menambahkan pemprov terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Strategi yang dilakukan di antaranya melayani pembayaran pajak secara lebih dekat dengan masyarakat seperti Samsat keliling dan Samsat drive thru.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Gubernur mengaku dirinya juga rutin mengunjungi kantor-kantor Samsat yang tersebar di berbagai kabupaten/kota guna melihat pelaksanaan atau pelayanan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaatan program pemutihan pajak.

Hingga 24 Juni 2022, realisasi setoran pajak kendaraan bermotor sudah mencapai Rp22,88 miliar atau 52,08% dari target Rp43,94 miliar. Sementara itu, untuk BBNKB, realisasi setorannya sudah Rp12,37 miliar atau 41,56% dari target 29,78 miliar.

Sementara itu, Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana I Wayan Sukendra menjelaskan Samsat saat ini sedang mengoptimalkan layanan door to door bekerja sama dengan BUMDes dan lembaga perkreditan desa (LPD).

Dia juga berencana menambah sepeda motor operasional untuk mendukung layanan door to door. "Nanti ada 12 motor, sesuai dengan jumlah tim yang ada. Semoga, target-target yang ditetapkan bisa tercapai 100% sebelum akhir tahun," ujarnya seperti dilansir nusabali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?