KURS PAJAK 29 MARET 2023 - 04 APRIL 2023

Bergerak Dinamis, Rupiah Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 29 Maret 2023 | 08:51 WIB
Bergerak Dinamis, Rupiah Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah kembali bergerak menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku hingga awal bulan depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.304. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 29 Maret 2023 - 04 April 2023 ini mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp15.381 per dolar AS.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.222,93 per dolar Australia atau turun dari posisi sebelumnya yang bertengger pada level Rp10.249,98 per dolar Australia.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.437,81 per ringgit Malaysia. Patokan nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi 2 minggu lalu senilai Rp3.425,13 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura ikut menguat dengan posisi nilai kurs dipatok senilai Rp11.485,71 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap Negeri Merlion tersebut naik dari posisi sebelumnya senilai Rp11.422,35 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.508,01. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona euro tersebut tercatat naik signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.401,75 per euro.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 16/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk

Berikut kurs pajak periode 29 Maret 2023 - 04 April 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.304,00 -77,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.222,93 -27,05
3 Dolar Kanada (CAD) 11.159,40 -44,62
4 Kroner Denmark (DKK) 2.216,56 13,77
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.950,26 -9,41
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.437,81 12,68
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.523,57 -45,99
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.456,54 13,74
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.756,68 91,27
10 Dolar Singapura (SGD) 11.485,71 63,36
11 Kroner Swedia (SEK) 1.477,84 17,38
12 Franc Swiss (CHF) 16.615,28 -48,71
13 Yen Jepang (JPY) 11.649,03 109,96
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,29 -0,03
15 Rupee India (INR) 185,47 -0,95
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.978,98 -160,13
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,02 -0,49
18 Peso Philipina (PHP) 281,00 0,99
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.073,61 -21,70
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 46,99 0,96
21 Bath Thailand (THB) 447,25 0,74
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.489,29 70,86
23 Euro Euro (EUR) 16.508,01 106,26
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.230,33 -4,79
25 Won Korea (KRW) 11,77 0,00

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP