KURS PAJAK 19 OKTOBER - 25 OKTOBER 2022

Bergerak Dinamis, Dolar AS Lanjutkan Penguatan Terhadap Rupiah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 Oktober 2022 | 08:33 WIB
Bergerak Dinamis, Dolar AS Lanjutkan Penguatan Terhadap Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dolar Amerika Serikat (AS) melanjutkan tren penguatan nilai kurs terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan. Situasi serupa berlaku terhadap dolar Singapura (SGD).

Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.357. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang senilai Rp15.242 per US$.

Sementara itu, kurs pajak untuk dolar Australia (AUD) tercatat senilai Rp9.628,34 untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi minggu lalu yang senilai Rp9.841,81 per AUD.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Hal serupa berlaku untuk kurs pajak terhadap ringgit Malaysia (MYR). Nilai kurs pajak mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.271,93 per MYR. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu senilai Rp3.283,55 per MYR.

Selanjutnya, reli penguatan nilai kurs berlaku untuk dolar Singapura (SGD). Nilai kurs pajak untuk mata uang Kota Singa itu ditetapkan senilai Rp 10.711,34 per SGD. Posisi kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang sebesar Rp10.669,65 per SGD.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp14.929,60. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp15.007,18 per euro.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.54/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 19 Oktober 2022 - 25 Oktober 2022:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.357,00 115,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.628,34 -213,47
3 Dolar Kanada (CAD) 11.122,85 -44,30
4 Kroner Denmark (DKK) 2.006,98 -10,31
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.956,23 14,59
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.271,93 -11,62
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8.586,88 -89,86
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.435,29 -1,92
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.082,54 -101,75
10 Dolar Singapura (SGD) 10.711,34 41,69
11 Kroner Swedia (SEK) 1.357,40 -23,13
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 15.354,66 -69,25
13 Yen Jepang (JPY) 10.456,64 -73,54
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,32 0,05
15 Rupee India (INR) 186,52 0,65
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.503,24 320,07
17 Rupee Pakistan (PKR) 70,50 2,22
18 Peso Philipina (PHP) 260,48 1,20
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.086,12 30,76
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,05 0,31
21 Bath Thailand (THB) 402,97 -2,96
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.717,16 51,30
23 Euro Euro (EUR) 14.929,60 -77,58
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.138,78 -12,05
25 Won Korea (KRW) 10,72 -0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?