Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Informasi seperti ini memang sangat diperlukan wajib pajak. Apalagi wajib pajak orang pribadi yang tidak jarang hanya mengetahui bahwa lapor SPT harus secara langsung di KPP. Padahal terdapat cara-cara lain yang dapat digunakan wajib pajak, seperti secara daring (e-SPT) dan lain sebagainya sesuai dengan preferensi masing-masing yang dianggap mudah. Semoga dijadikan sebagai saluran edukasi kepada masyarakat.