ATURAN pelaksana UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan telah disahkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan turunan tersebut yaitu fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi warga negara asing (WNA) yang berkeahlian tertentu. UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah mengubah ketentuan PPh bagi WNA berkeahlian tertentu yang hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia.
Selain itu, peraturan turunan UU Ciptaker juga mengatur mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu investasi untuk dapat memanfaatkan pengecualian PPh atas dividen yang berasal dari luar negeri.
Berdasarkan dua aturan pelaksana ini, berbagai kalangan berpendapat bahwa Indonesia terindikasi bergerak dari sistem pajak worldwide menuju sistem pajak teritorial. Lantas, benarkah demikian? Mungkinkah Indonesia masih bergerak menuju sistem pajak teritorial bersyarat/hybrid territorial?
Pada episode kali ini, Lenida Ayumi berdiskusi dengan Asisten Deputi Fiskal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Gunawan Pribadi. Mereka membahas mengenai prospek Indonesia menuju sistem pajak teritorial melalui UU Ciptaker.
Seperti apa isi perbincangannya? Yuk simak selengkapnya di episode terbaru DDTC PodTax dan ikuti kuis berhadiahnya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.