DDTC PODTAX

Benarkah Indonesia Menuju Sistem Pajak Teritorial?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Maret 2021 | 16:53 WIB
Benarkah Indonesia Menuju Sistem Pajak Teritorial?

ATURAN pelaksana UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan telah disahkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan turunan tersebut yaitu fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi warga negara asing (WNA) yang berkeahlian tertentu. UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah mengubah ketentuan PPh bagi WNA berkeahlian tertentu yang hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selain itu, peraturan turunan UU Ciptaker juga mengatur mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu investasi untuk dapat memanfaatkan pengecualian PPh atas dividen yang berasal dari luar negeri.

Berdasarkan dua aturan pelaksana ini, berbagai kalangan berpendapat bahwa Indonesia terindikasi bergerak dari sistem pajak worldwide menuju sistem pajak teritorial. Lantas, benarkah demikian? Mungkinkah Indonesia masih bergerak menuju sistem pajak teritorial bersyarat/hybrid territorial?

Pada episode kali ini, Lenida Ayumi berdiskusi dengan Asisten Deputi Fiskal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Gunawan Pribadi. Mereka membahas mengenai prospek Indonesia menuju sistem pajak teritorial melalui UU Ciptaker.

Seperti apa isi perbincangannya? Yuk simak selengkapnya di episode terbaru DDTC PodTax dan ikuti kuis berhadiahnya

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi