KPP PRATAMA BONTANG

Belum Tanggapi SP2DK, Wajib Pajak Dikunjungi Petugas KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2022 | 13:30 WIB
Belum Tanggapi SP2DK, Wajib Pajak Dikunjungi Petugas KPP

Account Representative KPP Pratama Bontang saat mengunjungi alamat wajib pajak. (foto: DJP)

BONTANG, DDTCNews - KPP Pratama Bontang mengadakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Sangkulirang sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 7 Juni 2022.

Account Representative Pengawasan V KPP Pratama Bontang Hendy Rahmanda mengatakan KPP melakukan konfirmasi atas SP2DK yang telah disampaikan kepada wajib pajak lantaran belum ada tindak lanjut dari wajib pajak atas SP2DK tersebut.

“Ketika bertemu dengan wajib pajak, kami melakukan konfirmasi data, membantu pembuatan kode pembayaran, dan memberikan konsultasi seputar kewajiban dan hak perpajakannya,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Hendy menambahkan wajib pajak yang dikunjungi tersebut bersifat kooperatif dan akhirnya menjadi lebih mengerti seputar hak dan kewajiban perpajakannya.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kendati pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal.

Lebih lanjut, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak dilakukan oleh Account Representative (AR) dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 07 Juli 2022 | 04:53 WIB

Wajib pajak tidak perlu khawatir atas terbitnya SP2DK. Atas SP2DK yang terbit tersebut, dapat langsung diberikan tanggapan oleh wajib pajak. Dengan demikian, adanya SP2DK dapat menjadi sarana untuk mengklarifikasi bahwa tidak ada masalah dalam ketidakpatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6