Account Representative KPP Pratama Bontang saat mengunjungi alamat wajib pajak. (foto: DJP)
BONTANG, DDTCNews - KPP Pratama Bontang mengadakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Sangkulirang sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 7 Juni 2022.
Account Representative Pengawasan V KPP Pratama Bontang Hendy Rahmanda mengatakan KPP melakukan konfirmasi atas SP2DK yang telah disampaikan kepada wajib pajak lantaran belum ada tindak lanjut dari wajib pajak atas SP2DK tersebut.
“Ketika bertemu dengan wajib pajak, kami melakukan konfirmasi data, membantu pembuatan kode pembayaran, dan memberikan konsultasi seputar kewajiban dan hak perpajakannya,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (6/7/2022).
Hendy menambahkan wajib pajak yang dikunjungi tersebut bersifat kooperatif dan akhirnya menjadi lebih mengerti seputar hak dan kewajiban perpajakannya.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.
Kendati pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal.
Lebih lanjut, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak dilakukan oleh Account Representative (AR) dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Wajib pajak tidak perlu khawatir atas terbitnya SP2DK. Atas SP2DK yang terbit tersebut, dapat langsung diberikan tanggapan oleh wajib pajak. Dengan demikian, adanya SP2DK dapat menjadi sarana untuk mengklarifikasi bahwa tidak ada masalah dalam ketidakpatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.