ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Kegiatan Komersial, Pengusaha Boleh Ajukan Pengukuhan PKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2024 | 17:00 WIB
Belum Ada Kegiatan Komersial, Pengusaha Boleh Ajukan Pengukuhan PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang belum melakukan kegiatan komersial dibolehkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 44/2022, pengusaha yang sejak semula bermaksud untuk melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h UU PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

“Selama memenuhi Pasal 2 PP 44/2022, pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berdasarkan ayat penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP 44/2022, pengukuhan sebagai PKP mempunyai akibat hukum yang luas antara lain terkait dengan pembuatan faktur pajak, penerapan tarif 0%, pengkreditan pajak masukan, dan pengembalian kelebihan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.

Agar pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM terlaksana secara efektif, sudah sewajarnya pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

PKP juga berhak melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan BKP/JKP dan meminta restitusi jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Di sisi lain, dirjen pajak juga dapat mengukuhkan PKP secara jabatan apabila PKP tak melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan usahanya pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan menjadi PKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP