PROVINSI JAWA BARAT

Beli Mobil di GIIAS Bandung Bisa Dapat Diskon BBNKB 10 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 19 September 2024 | 10:00 WIB
Beli Mobil di GIIAS Bandung Bisa Dapat Diskon BBNKB 10 Persen

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyiapkan insentif pajak khusus sepanjang perhelatan Gaikindo International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024 pada 25-29 September.

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan insentif pajak merupakan bentuk dukungan Pemprov Jawa Barat terhadap perkembangan industri otomotif dalam negeri.

"Tahun ini, kami optimistis tren positif akan terulang. Kami dari pihak pemerintah siap berkolaborasi dengan siapapun, tujuannya agar industri menggeliat, perekonomian tumbuh," katanya, dikutip pada Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara terperinci, pemprov bakal memberikan fasilitas keringanan bea baik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 10% bagi wajib pajak yang membeli kendaraan baru selama GIIAS Bandung 2024 diselenggarakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Bapenda Jabar Dedi Mulyadi menuturkan keringanan BBNKB berpotensi memberikan tambahan pendapatan pajak daerah senilai Rp80 miliar.

"Kalau [nilai transaksi] Rp1 triliun, pajak yang akan diterima pemerintah itu di angka sekitar Rp80 miliar. Jumlah itu bisa untuk membiayai sektor kesehatan, pendidikan, atau perbaikan jalan," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya memberikan diskon BBNKB atas pembelian kendaraan baru, wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di booth Bapenda dalam gelaran GIIAS Bandung 2024 juga akan diberi keringanan pokok pajak sebesar 10%.

Pemprov berharap kedua insentif pajak tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor baru, sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra