PMK 44/2020

Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 30 April 2020 | 13:33 WIB
Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperluas penerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Perluasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 27 April 2020 ini mencabut PMK 23/2020. Dalam PMK tersebut, pemerintah mengaku telah memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini.

Apalagi, dampak pandemi Covid-19 dikatakan makin meluas ke sektor-sektor lain, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan demikian, perlu adanya perluasan insentif pajak bagi wajib pajak, baik untuk PPh maupun PPN.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

“Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 … sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sehingga perlu dilakukan perluasan untuk menjangkau sektor yang akan diberikan insentif,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 44/2020.

Sebanyak empat insentif sama seperti yang diatur dalam PMK 23/2020, yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. Namun, dalam beleid ini, pemerintah menambahkan insentif PPh final DTP untuk UMKM.

Melalui beleid ini pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat mengajukan insentif PPh Pasal 21 DTP dari sebelumnya hanya 440 KLU menjadi 1.062 KLU. Semantara, KLU untuk penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dan restitusi PPN dipercepat menjadi sebanyak 431 KLU, bertambah dari sebelumnya 102 KLU.

Sementara, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bisa dinikmati oleh wajib pajak dari 846 KLU. Jumlah ini juga naik cukup banyak dari sebelumnya 102 KLU. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN