PMK 44/2020

Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 30 April 2020 | 13:33 WIB
Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperluas penerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Perluasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 27 April 2020 ini mencabut PMK 23/2020. Dalam PMK tersebut, pemerintah mengaku telah memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini.

Apalagi, dampak pandemi Covid-19 dikatakan makin meluas ke sektor-sektor lain, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan demikian, perlu adanya perluasan insentif pajak bagi wajib pajak, baik untuk PPh maupun PPN.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 … sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sehingga perlu dilakukan perluasan untuk menjangkau sektor yang akan diberikan insentif,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 44/2020.

Sebanyak empat insentif sama seperti yang diatur dalam PMK 23/2020, yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. Namun, dalam beleid ini, pemerintah menambahkan insentif PPh final DTP untuk UMKM.

Melalui beleid ini pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat mengajukan insentif PPh Pasal 21 DTP dari sebelumnya hanya 440 KLU menjadi 1.062 KLU. Semantara, KLU untuk penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dan restitusi PPN dipercepat menjadi sebanyak 431 KLU, bertambah dari sebelumnya 102 KLU.

Sementara, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bisa dinikmati oleh wajib pajak dari 846 KLU. Jumlah ini juga naik cukup banyak dari sebelumnya 102 KLU. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?