PMK 44/2020

Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 30 April 2020 | 13:33 WIB
Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperluas penerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Perluasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 27 April 2020 ini mencabut PMK 23/2020. Dalam PMK tersebut, pemerintah mengaku telah memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini.

Apalagi, dampak pandemi Covid-19 dikatakan makin meluas ke sektor-sektor lain, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan demikian, perlu adanya perluasan insentif pajak bagi wajib pajak, baik untuk PPh maupun PPN.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

“Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 … sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sehingga perlu dilakukan perluasan untuk menjangkau sektor yang akan diberikan insentif,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 44/2020.

Sebanyak empat insentif sama seperti yang diatur dalam PMK 23/2020, yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. Namun, dalam beleid ini, pemerintah menambahkan insentif PPh final DTP untuk UMKM.

Melalui beleid ini pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat mengajukan insentif PPh Pasal 21 DTP dari sebelumnya hanya 440 KLU menjadi 1.062 KLU. Semantara, KLU untuk penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dan restitusi PPN dipercepat menjadi sebanyak 431 KLU, bertambah dari sebelumnya 102 KLU.

Sementara, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bisa dinikmati oleh wajib pajak dari 846 KLU. Jumlah ini juga naik cukup banyak dari sebelumnya 102 KLU. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi