Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Banyak Masyarakat yang masih kurang paham mengenai bea materai. Adanya infografis-infografis yang dibuat oleh DDTC membuat masyarakat menjadi lebih mudah mengerti mengenai dasar-dasar pengetahuan mengenai perpajakan. Namun, akan lebih baik dalam infografis ini jika dijelaskan mengenai nominal yang dikenakan atas masing-masing objek bea meterai. Selain itu, perlu dicatat bahwa tidak adanya meterai tidak menjadikan sebuah perjanjian menjadi tidak sah. Dalam hal penyelesaian perjanjian dilakukan di pengadilan, para pihak bisa membayar bea meterai atas perjanjian tersebut sesuai tarif yang seharusnya.