PAJAK E-COMMERCE

Begini Rencana Pemerintah Pajaki Bisnis Online Sektor UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2018 | 14:45 WIB
Begini Rencana Pemerintah Pajaki Bisnis Online Sektor UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Aktivitas dagang daring kini menjadi target sasaran pengenaan pajak. Wacana terakhir adalah penurunan PPh final dari 1% menjadi 0,5% bagi pedagang di ranah daring.

Meski belum ada aturan resmi yang dikeluarkan, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menikmati tarif 0,5% tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto dalam seminar ekonomi bertujuk "Quo Vadis Ekonomi Digital Indonesia".

"Mungkin pemerintah akan menetapkan PPh final 0,5%. Karena di e-commerce, penjualan dari vendor rata-rata per tahunnya hanya sekitar Rp40 juta," katanya, Rabu (21/2).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Angka Rp40 juta tersebut menurutnya menunjuk pada klasifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya banyak pelapak daring yang penjualannya berada dalam rentang jumlah tersebut.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar ini juga menjabarkan struktur dagang daring di Indonesia. Jumlah pemainnya memang besar namun pendapatan tiap akun di marketplace e-commerce masih tergolong kecil.

"Kalau kita lihat e-commerce, masyarakat yang beli barang dari e-commerce itu sekarang sekitar 24 juta orang. Dan total market-nya sekitar Rp5.6 triliun. Sedangkan revenue per user rendah sekali hanya 228 dolar per user," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Seperti yang diketahui, perlakuan tarif bagi pelaku UMKM tersebut menjadi rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang saat ini tarif PPh finalnya sebesar 1%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu menyatakan rencana pemerintah yang akan merevisi tarif PPh final bagi UKM diturunkan dari 1% menjadi 0,5%. Revisi beleid itu berkaitan dengan rencana pelonggaran tarif PPh final 1% bagi pelaku e-commerce non pengusaha kena pajak (PKP). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi