PAJAK E-COMMERCE

Begini Rencana Pemerintah Pajaki Bisnis Online Sektor UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2018 | 14:45 WIB
Begini Rencana Pemerintah Pajaki Bisnis Online Sektor UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Aktivitas dagang daring kini menjadi target sasaran pengenaan pajak. Wacana terakhir adalah penurunan PPh final dari 1% menjadi 0,5% bagi pedagang di ranah daring.

Meski belum ada aturan resmi yang dikeluarkan, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menikmati tarif 0,5% tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto dalam seminar ekonomi bertujuk "Quo Vadis Ekonomi Digital Indonesia".

"Mungkin pemerintah akan menetapkan PPh final 0,5%. Karena di e-commerce, penjualan dari vendor rata-rata per tahunnya hanya sekitar Rp40 juta," katanya, Rabu (21/2).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Angka Rp40 juta tersebut menurutnya menunjuk pada klasifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya banyak pelapak daring yang penjualannya berada dalam rentang jumlah tersebut.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar ini juga menjabarkan struktur dagang daring di Indonesia. Jumlah pemainnya memang besar namun pendapatan tiap akun di marketplace e-commerce masih tergolong kecil.

"Kalau kita lihat e-commerce, masyarakat yang beli barang dari e-commerce itu sekarang sekitar 24 juta orang. Dan total market-nya sekitar Rp5.6 triliun. Sedangkan revenue per user rendah sekali hanya 228 dolar per user," ungkapnya.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Seperti yang diketahui, perlakuan tarif bagi pelaku UMKM tersebut menjadi rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang saat ini tarif PPh finalnya sebesar 1%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu menyatakan rencana pemerintah yang akan merevisi tarif PPh final bagi UKM diturunkan dari 1% menjadi 0,5%. Revisi beleid itu berkaitan dengan rencana pelonggaran tarif PPh final 1% bagi pelaku e-commerce non pengusaha kena pajak (PKP). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN