KINERJA FISKAL

Begini Realisasi Penerimaan Perpajakan Hingga Akhir Oktober 2020

Dian Kurniati | Senin, 23 November 2020 | 17:02 WIB
Begini Realisasi Penerimaan Perpajakan Hingga Akhir Oktober 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2020. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan perpajakan masih terkontraksi hingga akhir Oktober 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas hingga akhir Oktober 2020 tercatat senilai Rp26,4 triliun atau minus 46,5% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu Rp49,3 triliun.

"Penerimaan pajak, termasuk PPh migas masih terkontraksi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Penurunan penerimaan PPh migas tersebut dikarenakan ada penurunan harga minyak dunia meskipun mulai membaik pada Oktober 2020. Selain itu, realisasi lifting minyak dan gas yang masih rendah, baik dari asumsi dalam APBN 2020 maupun terhadap realisasi tahun lalu, juga turut memperparah situasi.

Sementara itu, penerimaan pajak nonmigas tercatat senilai Rp800,6 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 17,4%. Kontraksi ini salah satunya dikarenakan efek lesunya kinerja korporasi akibat Covid-19 sehingga berimbas pada perlambatan setoran pada tahun ini.

Penerimaan PPh nonmigas tercatat Rp450,7 triliun atau terkontraksi 19,0% dibandingkan dengan posisi yang sama tahun lalu senilai Rp556,6 triliun. Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tercatat Rp329,0 triliun atau terkontraksi 15,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penerimaan pajak bumi dan bangunan tercatat Rp15,9 triliun atau terkontraksi 17,0%. Adapun penerimaan pajak lainnya tercatat Rp5,0 triliun atau terkontraksi 7,2%.

Selanjutnya, kinerja bea dan cukai tetap lebih banyak ditopang oleh tingginya penerimaan cukai. Sri Mulyani menyebut penerimaan bea dan cukai pada akhir Oktober 2020 mencapai Rp164,9 triliun atau tetap mampu tumbuh 5,5% dibanding periode yang lalu hanya Rp155,4 triliun.

Penerimaan cukai hingga Oktober 2020 tercatat senilai Rp134,9 triliun atau tumbuh 10,2% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu Rp122,4 triliun. Capaian ini tidak lepas dari kenaikan tarif cukai rokok mulai Januari 2020.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Penerimaan bea dan cukai masih tumbuh, ini terutama didorong oleh cukai hasil tembakau yang masih mengalami pertumbuhan hingga 10%," ujarnya.

Adapun pada penerimaan bea masuk, hingga akhir Oktober 2020 tercatat Rp26,4 triliun atau tumbuh minus 12,5% dibanding dengan periode yang sama tahun lalu Rp30,2 triliun. Realisasi penerimaan bea keluar Rp2,7 triliun atau minus 5,9% dibanding periode yang sama tahun lalu, walaupun target pada Perpres 72/2020 hanya Rp1,7 triliun.

Menurut Sri Mulyani, kinerja penerimaan kepabeanan yang rendah itu karena dampak dari pandemi Covid-19. Bagaimanapun, pandemi turut mengganggu kegiatan ekspor-impor. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN