Dua delegasi DDTC, Yusuf W. Ngantung dan Cindy Kikhonia, saat mengunjungi kota Paris, Prancis dalam rangka mengikuti konferensi pajak HNWI di Vienna, Austria. (DDTCNews)
PADA tanggal 4 Desember 2017, Prancis mengumumkan peraturan terbaru mengenai pelaporan Country-by-Country (CbC). Aturan CbC Prancis tertuang dalam pasal 223quinquies C Tax Code.
Berdasarkan pasal ini, MNE diminta untuk menyiapkan laporan CbC dengan pendapatan grup, serta informasi lokasi dan aktivitas entitas anggota grup usaha, jika MNE memenuhi kriteria sebagai berikut:
Menurut pasal 223 quinquies C Tax Code, anggota grup usaha di Prancis atau kantor cabang Prancis yang perusahaan induknya berada di negara yang tidak mewajibkan laporan CbC atau yang belum mempunyai kesepakatan dengan Prancis untuk pertukaran laporan CbC, diminta untuk membuat laporan CbC jika: ditunjuk oleh anggota grup-nya untuk membuat; menginformasikannya kepada otoritas pajak; dan tidak dapat menunjukkan bahwa entitas kelompok lain, yang berada di Prancis atau di wilayah yurisdiksi yang memiliki perjanjian pertukaran CbC dengan Prancis, telah ditunjuk untuk tujuan ini.
Sebagaiman diketahui pada tanggal 30 November 2017, OECD merilis panduan baru mengenai pelaporan CbC. Menurut pedoman ini, negara yang tidak dapat menerapkan pelaporan CbC sehubungan dengan periode fiskal yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016 disarankan untuk memperbolehkan pelaporan secara sukarela oleh entitas induk Ultimate Parent Entity (UPE).
Lebih lanjut, panduan OECD teresebut juga menyebutkan bahwa apabila laporan CbC disiapkan melalui mekanisme “surrogate filling” yaitu UPE menunjuk entitas lain untuk membuat laporan CbC, maka anggota grup usaha yang berada di negara lain tidak wajib menyerahkan laporan CbC. Hal tersebut jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
Sesuai dengan panduan di atas, kewajiban laporan CbC di Perancis juga tidak berlaku apabila perusahaan induk berada di negara yang tidak memiliki perjanjian pertukaran CbC dengan Prancis, namun perusahaan induk secara sukarela menyiapkan laporan CbC untuk tahun pajak 2016 dan laporan CbC tersebut dapat dikirimkan oleh otoritas pajak negara domisili perusahaan induk kepada otoritas pajak Prancis.
Sebagai informasi, tulisan ini menjadi bagian dari perjalanan dua delegasi DDTC, Yusuf Wangko Ngantung dan Cindy Kikhonia dalam mengikuti High-Level Conference berteme“High Net-Worth Individuals: The Challenge They Pose for Tax Administrations, FIUs and Law Enforcement Agencies” yang diselenggarakan pada 21-23 Februari oleh Institute for Austrian and International Tax Law (Vienna University of Economics and Business) atas kerja sama dengan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime / UNODC) dan World Bank Group.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.