Salah satu reklame milik South African Revenue Service (SARS) di Pretoria, Afrika Selatan. SARS akan mengawasi berbagai jenis praktik pengelakan pajak dan aktivitas ilegal guna meningkatkan penerimaan. (Foto: Ziphozonke Lushaba/African News Agency/2oceansvibe.com)
PRETORIA, DDTCNews - Otoritas pajak Afrika Selatan, South African Revenue Service (SARS), akan mengawasi berbagai jenis praktik pengelakan pajak dan aktivitas ilegal guna meningkatkan penerimaan.
Penasehat SARS Dennis Davis mengatakan kebocoran penerimaan pajak perlu ditutup agar pemerintah tidak perlu meningkatkan tarif pajak. Bila pengelakan pajak bisa sepenuhnya ditindak, bukan tidak mungkin tarif pajak justru diturunkan.
"SARS sedang memikirkan cara memaksimalkan penerimaan pajak dengan menindak pengelakan pajak, bukan dengan meningkatkan beban pajak atas orang kaya," ujar Davis, dikutip Selasa (18/5/2021).
Pengelakan pajak yang menjadi sasaran SARS antara lain pada industri rokok akibat peredaran rokok ilegal dan sektor angkutan umum yang hingga saat ini masih cenderung informal.
Yang jelas, Davis mengatakan pengenaan pajak kekayaan juga bukan cara tepat untuk meningkatkan penerimaan pajak. Afrika Selatan saat ini juga masih belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk mengenakan pajak tersebut.
"Pajak kekayaan hanya bisa dikenakan bila ada pencatatan aset yang baik. Kami masih belum memiliki itu untuk saat ini. Kami masih berjuang mengimplementasikan ketentuan pajak yang berlaku," ujar Davis.
Meski demikian, Davis mengatakan SARS tetap berkomitmen untuk menagih pajak yang seharusnya terutang dari orang-orang kaya. Otoritas tetap akan memeriksa tambahan kekayaan guna memverifikasi kebenaran laporan penghasilan dari setiap SPT.
"Saat ini sudah ada studi di SARS mengenai seberapa akurat laporan wajib pajak pada SPT," pungkasnya kepada wartawan seperti dilansir news24.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.